Tampilkan postingan dengan label jual-beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual-beli. Tampilkan semua postingan

29 Jan 2012

Hukum Menjual Kreditan yang Belum Lunas

Bolehkah Menjual Barang Kreditan yang Belum Lunas?
Oleh:  Ust. Aris Munandar, S.S., M.A
 
Pertanyaan:
Ada seseorang yang membeli mobil dengan cara kredit dan penjual membuat perjanjian dengannya bahwa mobil kreditan tersebut tidak boleh dijual oleh pembeli sampai cicilan terakhir dibayarkan. Yang menjadi pertanyaan adalah:
  1. Apakah poin perjanjian semacam ini yaitu tidak boleh menjual barang kreditan sampai cicilan terakhir dibayarkan adalah poin perjanjian yang diperbolehkan oleh syariat?
  2. Jika memang poin perjanjian semacam itu dibenarkan oleh syariat, apakah pembeli diperbolehkan untuk melanggar aturan main tersebut sehingga mobil kreditan tersebut dia jual sebelum masa kredit selesai?
Jawaban:
Diriwayatkan oleh Bukhari, dalam kitab Shahih-nya, dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda,

أي شرط ليس في كتاب الله فهو باطل وإن كان مائة شرط

"Semua poin perjanjian yang menyelisihi aturan Allah adalah poin kesepakatan yang batil (dianggap tidak ada) meski ada seratus poin kesepakatan."

Transaksi jual beli itu memiliki dampak. Di antara dampaknya adalah kebebasan bagi pembeli untuk melakukan tasharruf (menjual, menyewakan, menggadaikan, dan lain-lain) terhadap barang tersebut. Dengan demikian, setelah terjadinya transaksi, penjual tidak diperkenankan melarang pembeli untuk menjual barang yang dia beli meski cara pembeliannya dengan cara kredit. Bahkan, pembeli barang kreditan diperbolehkan untuk menjadikan barang tersebut sebagai agunan utang.

Jadi, penjual barang kreditan tidaklah memiliki hak untuk membuat poin perjanjian semacam itu, sehingga boleh saja bagi pembeli barang kreditan untuk menjual barang kreditan yang dia beli. Akan tetapi, pembeli barang kreditan berkewajiban untuk menyelesaikan cicilan tanpa telat dari tanggal jatuh tempo setiap bulannya, kecuali dalam kondisi terpaksa yang mengharuskannya untuk telat membayar angsuran.

Referensi: http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=8541
Sumber: Pengusaha Muslim


Share tulisan ini :

8 Okt 2011

Hukum Jual Beli Dua Harga

Pertanyaan:
Apa pendapatmu pada transaksi jual beli mobil: Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal (sekitar 25 juta rupiah), namun jika dibeli secara kredit 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer mobil?

Jawaban:
Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 2 harga dalam satu jual beli. [1]

Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan.


Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)
Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H

1] Hadits tersebut adalah dari Abu Hurairah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Artikel www.webmoslem.blogspot.com
Sumber www.rumaysho.com


Sharing tulisan ini: