11 Jan 2011

Keringanan Ketika Turun Hujan Boleh Menjamak Sholat

Menjama’ shalat berarti menggabungkan dua shalat di salah satu waktu.  Menjama’ shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’. Menjama’ shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama dan disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua dan disebut jama’ takhir.

Adapun sebab diperbolehkannya safar bisa karena keadaan safar dan keadaan mukim (tidak bersafar). Di antara sebab menjama’ yang diperbolehkan ketika keadaan mukim adalah karena hujan yang menyulitkan.

Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan

[Dalil Pertama]

Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan,


جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”

Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”

Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[1]

Syaikh Al Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama’ shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!”[2]

[Dalil Kedua]

Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata,

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ

”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[3] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjama’ di sini adalah ketika hujan.”

Al Baihaqi mengatakan, ”Begitu pula hadits ini diriwayatkan oleh Zuhair bin Mu’awiyah dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az Zubair, juga dikatakan, ”(Beliau menjama’) bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena safar. Akan tetapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan shalat Maghrib dan ’Isya dan hanya disebut jama’ tersebut dilakukan di Madinah.” [4] Artinya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan jama’ ketika mukim (tidak bepergian) dalam kondisi hujan.

[Dalil Ketiga]

Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’,

أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ

Apabila para amir (imam shalat) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjama’ shalat bersama mereka.”[5] Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjama’ shalat ketika hujan.

[Dalil Keempat]

Hisam bin Urwah mengatakan bahwa:

أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ

”Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.”[6]

[Dalil Kelima]

Dari Musa bin Uqbah,

أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ العَزِيْزِ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ الآخِرَةِ إِذَا كَانَ المَطَرُ وَأَنَّ سَعِيْدَ بْنَ المُسَيِّبِ وَعُرْوَةَ ابْنَ الزُبَيْرِ وَأبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَشَيْخَةَ ذَلِكَ الزَمَانِ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ مَعَهُمْ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ

”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”[7]

Syaikh Al Albani mengatakan, ”Dua dalil di atas menunjukkan bahwa menjama’ shalat karena hujan sudah sering dilakukan di tengah-tengah para salaf.”[8]

Hanya Boleh Menjama’ Shalat, Tanpa Mengqoshor

Yang dimaksud mengqoshor shalat adalah meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at (shalat Zhuhur, ’Ashar, dan ’Isya) menjadi dua raka’at.

Perlu diperhatikan di sini, bahwa menjama’ shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqoshornya. Karena perlu dipahami bahwa menjama’ shalat tidak selamanya digabungkan dengan qoshor. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qoshor seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqoshor shalat saja tanpa menjama’.

Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqoshor shalat merupakan hanya keringanan ketika bersafar. Wallahu waliyyut taufiq.”[9]

Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah

Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali.

Dalam Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat pertanyaan,

س: ما حكم الجمع في البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد وليس في البيت، أفيدونا.

”Apa hukum menjama’ shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.”

Jawab:
ج: المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع.

”Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjama’ apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjama’ (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.

Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.[10]

Bagaimana Jika Sudah Menjama’ Lalu Hujan Reda?

Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu hilang udzur (sebab untuk menjama’) seperti shalat ketika hujan kemudian hujan tersebut reda, maka shalatnya tetap sah. Shalat yang telah dijama’ tadi tetap sah dan tidak perlu diulangi. Karena jika shalat yang dijama’ telah selesai ditunaikan dan udzur melakukan jama’ masih ada, maka shalatnya diterima. Dan tidak mengapa apabila udzur sudah tidak ada lagi.[11]

Bolehkah Menjama’ Shalat  Zhuhur dan Ashar Karena Hujan?

Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjama’ shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari) saja, sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dijama’.[12]

Lalu manakah pendapat yang kuat? Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ untuk shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika hujan. Dalilnya, dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[13] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjama’ di sini adalah ketika hujan.”

Berikut penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsamin:

Jika ada yang mengatakan, ”Apa dalil yang mengkhususkan menjama’ shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?”

Beliau rahimahullah lalu mengatakan, ”Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengkhususkan jama’ ketika hujan pada shalat Maghrib dan ’Isya saja adalah hadits,

أَنَّ  الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ "

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam.” Namun hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan bukan riwayat Bukhari.[14]

Lalu Syaikh Ibnu ’Utsaimin mengatakan, ”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjama’ shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk menjama’ shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar, pen). Karena illah (sebab) dari dilakukan jama’ ketika hujan adalah adanya kesulitan. Maka pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah: bolehnya menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjama’ shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka diperbolehkan menjama’ shalat ketika itu.”[15]

Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ?

Dalam Syarhul Mumthi’ 2/285 dikatakan bahwa apabila seseorang ingin menjama’ maka boleh baginya memilih jama’ taqdim (dikerjakan pada waktu shalat pertama) atau jama’ takhir (dikerjakan pada waktu shalat kedua), tergantung mana yang dianggap paling mudah. Kalau jama’ takhir itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat kedua. Kalau jama’ taqdim itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat pertama.

Dalilnya adalah sebagai berikut :

Pertama, firman Allah Ta’ala,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Kedua, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ

Sesungguhnya agama itu mudah.”[16]

Ketiga, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepergian sebelum matahari bergeser ke barat, beliau mengerjakan shalat Zhuhur pada waktu Ashar. Apabila matahari bergeser ke barat beliau shalat Zhuhur dan Ashar (dengan jama’ di waktu Zhuhur), lalu beliau berangkat.

Keempat, Jama’ adalah syari’at untuk mempermudah hamba. Maka apa yang paling mudah itulah yang paling afdhol (utama).

Kemudian Syaikh Al Utsamin dalam kitab ini mengatakan,”Jika menjama’ ketika hujan, manakah yang lebih utama, dengan jama’ taqdim ataukah takhir?”

Syaikh mengatakan,”Yang paling afdhol adalah jama’ taqdim karena itulah yang paling mudah bagi manusia ketika itu. Oleh karena itu, banyak orang yang menjama’ shalat ketika hujan dengan jama’ taqdim.

Bolehkah Menjama’ Shalat Jum’at dan Ashar ?

Sebagian ulama memang tidak membolehkan hal ini, sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Baz, yang pernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (komisi Fatwa di Saudi Arabia).[17]

Namun yang lebih tepat adalah hal ini dibolehkan. Karena shalat Zhuhur dan shalat Jum’at statusnya sama. Jika ada udzur hujan, maka dibolehkan untuk menjama’.

Dalam Kifayatul Akhyar, kitab fiqh bermazhab Syafii disebutkan, ”Sebagaimana dibolehkan menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan, juga dibolehkan menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar”.[18]

Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’

Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.”[19]

Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, ”Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi.

Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian.

Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.[20]

Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjama’ Shalat?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ”Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diperkirakan akan terjadi, bolehkah menjama’ shalat?”

Syaikh rahimahullah menjawab, ”Tidak boleh menjama’ shalat dalam kondisi seperti itu karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan hujan pun tidak turun sama sekali.”[21]

Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjama’ Shalat Ketika Hujan

Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan,

”Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya tidak sah. Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, ia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang ia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat nafilah (sunnah) saja.

Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjama’ shalat Ashar di waktu Zhuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjama’ shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ’anhu telah menyatakan,

ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ

Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.” ...  Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur sama sekali.

Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), ”Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), ”Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, maka itu bukan merupakan alasan untuk menjama’ shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan bila tidak menjama’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas tadi, ”Jama’ yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjama’ akan mendapatkan kesulitan. Padahal Allah ingin menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjama’ shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjama’nya.”

Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjama’ dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375,”Hujan yang dibolehkan seseorang menjama’ shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjama’ shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali) dan di antara murid-murid Imam Ahmad, apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjama’ shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.”[22]

Bersambung insya Allah pada pembahasan Keringanan Menjama' Shalat Ketika Mukim.

Kami harap pembaca dapat membaca pula tiga artikel sebelumnya:

1. Beberapa amalan ketika turun hujan.

2. Fenomena Kilatan Petir dan Geledek.

3. Keringanan Ketika Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jama'ah.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com




[1] HR. Muslim no. 705.

[2] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/4o, Al Maktab Al Islamiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1405 H.

[3] HR. An Nasa-i no. 601. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/73.

[5] HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583.

[6] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583.

[7] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583.

[8] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, 3/4o.

[9] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’.

[10] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’.

[11] Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, Mahmud ‘Abdul Latif ‘Uwaidhoh, 2/ 497-499, Daruk Wadhoh, ‘Amman, Yordania, cetakan ketiga, tahun 2004.

[12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/493, Maktabah At Taufiqiyah.

[13] HR. An Nasa-i no. 601, shahih.

[14] Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (sangat lemah sekali). (Lihat Irwa’ul Gholil no. 581, 3/39)

[15] Lihat Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 2/283, Dar Ibnul Haytsam.

[16] HR. Bukhari no. 39, dari Abu Hurairah.

[17] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/303.

[18] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushni Ad Dimasqi Asy Syafi’i, hal. 207, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H.

[19] Al Mughni, 2/117.

[20] Kifayatul Akhyar, hal. 206-207.

[21] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 15/244, Asy Syamilah.

[22] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244.

Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan

Segala puji bagi Allah Ta’ala atas segala macam nikmat yang telah diberikan-Nya. Dan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga, para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman.

Segala puji bagi Allah, pada saat ini Allah telah menganugerahkan kita suatu karunia dengan menurunkan hujan melalui kumpulan awan. Allah Ta’ala berfirman,

أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ (68) أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ (69)

Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya?” (QS. Al Waqi’ah [56] : 68-69)

Begitu juga firman Allah Ta’ala,

وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14)

Dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah.” (QS. An Naba’ [78] : 14)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ

Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya.” (QS. An Nur [24] : 43) yaitu dari celah-celah awan.[1]

Merupakan tanda kekuasaan Allah Ta’ala, kesendirian-Nya dalam menguasai dan mengatur alam semesta, Allah menurunkan hujan pada tanah yang tandus yang tidak tumbuh tanaman sehingga pada tanah tersebut tumbuhlah tanaman yang indah untuk dipandang. Allah Ta’ala telah mengatakan yang demikian dalam firman-Nya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الأرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat [41] : 39). Itulah hujan, yang Allah turunkan untuk menghidupkan tanah yang mati. Sebagaimana pembaca dapat melihat pada daerah yang kering dan jarang sekali dijumpai air seperti Gunung Kidul, tatkala hujan itu turun, datanglah keberkahan dengan mekarnya kembali berbagai tanaman dan pohon jati kembali hidup setelah sebelumnya kering tanpa daun. Sungguh ini adalah suatu kenikmatan yang amat besar.

Sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat hujan yang telah diberikan ini, sebaiknya kita mengilmui beberapa hal seputar musim hujan. Untuk tulisan pertama, kami akan menjelaskan amalan-amalan yang semestinya dilakukan seorang muslim ketika hujan turun. Setelah itu, kita akan memperjari fenomena kilatan petir dan geledek. Dan terakhir kita akan mengkaji bersama mengenai beberapa keringanan di musim penghujan. Semoga bermanfaat.

:: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan ::


[1] Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tatkala Mendung

Ketika muncul mendung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu khawatir, jangan-jangan akan datang adzab dan kemurkaan Allah. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى نَاشِئاً فِي أُفُقٍ مِنْ آفَاِق السَمَاءِ، تَرَكَ عَمَلَهُ- وَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةٍ- ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ؛ فَإِنْ كَشَفَهُ اللهُ حَمِدَ اللهَ، وَإِنْ مَطَرَتْ قَالَ: "اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً"

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat awan (yang belum berkumpul sempurna, pen) di salah satu ufuk langit, beliau meninggalkan aktivitasnya –meskipun dalam shalat- kemudian beliau kembali melakukannya lagi (jika hujan sudah selesai, pen). Ketika awan tadi telah hilang, beliau memuji Allah. Namun, jika turun hujan, beliau mengucapkan, “Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah jadikanlah hujan ini sebagi hujan yang bermanfaat].”[2]

’Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِى السَّمَاءِ أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ وَدَخَلَ وَخَرَجَ وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّىَ عَنْهُ ، فَعَرَّفَتْهُ عَائِشَةُ ذَلِكَ ، فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَا أَدْرِى لَعَلَّهُ كَمَا قَالَ قَوْمٌ ( فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ ) »

”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam apabila melihat mendung di langit, beliau beranjak ke depan, ke belakang atau beralih masuk atau keluar, dan berubahlah raut wajah beliau. Apabila hujan turun, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mulai menenangkan hatinya. ’Aisyah sudah memaklumi jika beliau melakukan seperti itu. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan, ”Aku tidak mengetahui apa ini, seakan-akan inilah yang terjadi (pada Kaum ’Aad) sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), ”Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka.” (QS. Al Ahqaf [46] : 24)”[3]

Ibnu Hajar mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan bahwa seharusnya seseorang menjadi kusut pikirannya jika ia mengingat-ingat apa yang terjadi pada umat di masa silam dan ini merupakan peringatan agar ia selalu merasa takut akan adzab sebagaimana ditimpakan kepada mereka yaitu umat-umat sebelumnya.”[4]

[2] Mensyukuri Nikmat Turunnya Hujan

Apabila Allah memberi nikmat hujan, dianjurkan bagi seorang muslim dalam rangka bersyukur kepada-Nya untuk membaca do’a,

اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً

Allahumma shoyyiban naafi’aa [Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat].

Itulah yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat turunnya hujan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً »

”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.[5]

Ibnu Baththol mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdo’a ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak kemanfaatan.”

Al Khottobi mengatakan, ”Air hujan yang mengalir adalah suatu karunia.”[6]

[3] Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk Memanjatkan Do’a

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni[7] mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ ثَلَاثٍ : عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَنُزُولِ الْغَيْثِ

Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.”[8]

Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ تَحْتَ المَطَرِ

Dua do’a yang tidak akan ditolak: [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.”[9]

[4] Ketika Terjadi Hujan Lebat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebatnya, beliau memohon pada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a,

اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

“Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan].”[10]

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Ketika hujan semakin lebat, para sahabat meminta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam supaya berdo’a agar cuaca kembali menjadi cerah. Akhirnya beliau membaca do’a di atas.”[11]

Syaikh Sholih As Sadlan mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya.[12]

[5] Mengambil Berkah dari Air Hujan

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى

Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.”[13]

An Nawawi menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.”[14]

An Nawawi selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. Dan mereka juga berdalil dari hadits ini bahwa seseorang yang tidak memiliki keutamaan, apabila melihat orang yang lebih berilmu melakukan sesuatu yang ia tidak ketahui, hendaknya ia menanyakannya untuk diajari lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya pada yang lain.”[15]

Dalam hal mencari berkah dengan air hujan dicontohkan pula oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata,

أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ، يَقُوْلُ: "يَا جَارِيَّةُ ! أَخْرِجِي سَرْجِي، أَخْرِجِي ثِيَابِي، وَيَقُوْلُ: وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكاً [ق: 9].

”Apabila turun hujan, beliau mengatakan, ”Wahai jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.” Lalu beliau membacakan (ayat) [yang artinya], ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh barokah (banyak manfaatnya).” (QS. Qaaf [50] : 9)” [16]

[6] Dianjurkan Berwudhu dengan Air Hujan

Ibnu Qudamah mengatakan, ”Dianjurkan untuk berwudhu dengan air hujan apabila airnya mengalir deras.”[17]

Dari Yazid bin Al Hadi, apabila air yang deras mengalir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

اُخْرُجُوا بِنَا إلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللَّهُ طَهُورًا ، فَنَتَطَهَّرَمِنْهُ وَنَحْمَدَ اللّهَ عَلَيْهِ

Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci.” Kemudian kami bersuci dengan air tersebut dan memuji Allah atas nikmat ini.”[18]

Namun, hadits di atas adalah hadits yang lemah karena munqothi’ (terputus sanadnya) sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi[19].

Ada hadits yang serupa dengan hadits di atas dan shahih,

كَانَ يَقُوْلُ إِذَا سَالَ الوَادِي " أُخْرُجُوْا بِنَا إِلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللهُ طَهُوْرًا فَنَتَطَهَّرُ بِهِ "

“Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”[20]

[7] Janganlah Mencela Hujan

Sungguh sangat disayangkan sekali, setiap orang sudah mengetahui bahwa hujan merupakan nikmat dari Allah Ta’ala. Namun, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitasnya, timbullah kata-kata celaan, “Aduh!! hujan lagi, hujan lagi”.

Perlu diketahui bahwa setiap yang seseorang ucapkan, baik yang bernilai dosa atau tidak bernilai dosa dan pahala, semua akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman,

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50] : 18)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ

Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.”[21]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau melarang kita mencela waktu dan angin karena kedua makhluk tersebut tidak dapat berbuat apa-apa.

Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ ، بِيَدِى الأَمْرُ ، أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.[22]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ

Janganlah kamu mencaci maki angin.”[23]

Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan mencaci maki makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa, seperti mencaci maki angin dan hujan adalah terlarang.

Larangan ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam) jika diyakini makhluk tersebut sebagai pelaku dari kejelekan yang terjadi. Meyakini demikian berarti meyakini bahwa makhluk tersebut yang menjadikan baik dan buruk. Ini sama saja dengan menyatakan ada pencipta selain Allah. Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, -seperti mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa.[24]

Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala. Ini juga menunjukkan ketidaksabaran pada diri orang yang mencela. Sudah seharusnya lisan ini selalu dijaga. Jangan sampai kita mengeluarkan kata-kata yang dapat membuat Allah murka. Semestinya yang dilakukan ketika turun hujan adalah banyak bersyukur kepada-Nya sebagaimana telah diterangkan dalam point-point sebelumnya.

[8] Berdo’a Setelah Turunnya Hujan

Dari Zaid bin Kholid Al Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jama’ah shalat, lalu mengatakan, ”Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan,”Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ »

“Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.”[25]

Dari hadits ini terdapat dalil untuk mengucapkan ‘Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah) setelah turun hujan sebagai tanda syukur atas nikmat hujan yang diberikan.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh bagi seseorang menyandarkan turunnya hujan karena sebab bintang-bintang. Hal ini bisa termasuk kufur akbar yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam jika ia meyakini bahwa bintang tersebut adalah yang menciptakan hujan. Namun kalau menganggap bintang tersebut hanya sebagai sebab, maka seperti ini termasuk kufur ashgor (kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam). Ingatlah bahwa bintang tidak memberikan pengaruh terjadinya hujan. Bintang hanya sekedar waktu semata.”[26]

Demikian beberapa amalan yang bisa diamalkan ketikan hujan turun.

Semoga Allah memudahkan posting selanjutnya mengenai fenomena kilatan petir dan geledek.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel rumaysho.com




[1] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/262, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.

[2] Lihat Adabul Mufrod no. 686, dihasankan oleh Syaikh Al Albani

[3] HR. Bukhari no. 3206

[4] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ’Asqolani Asy Syafi’i, 6/301, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H

[5] HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan An Nasai no. 1523.

[6] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/18, Asy Syamilah.

[7] Al Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hambal Asy Syaibani, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/294, Darul Fikr, Beirut, cetakan pertama, 1405 H.

[8] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah dari Makhul secara mursal. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 1026.

[9] HR. Al Hakim dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ no. 3078.

[10] HR. Bukhari no. 1014.

[11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/439, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H.

[12] Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28, Asy Syamilah.

[13] HR. Muslim no. 898.

[14] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 6/195, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392 H.

[15] Syarh Muslim, 6/196.

[16] Lihat Adabul Mufrod no. 1228. Syaikh Al Albani mengatakan sanad hadits ini shohih dan hadits ini mauquf [perkataan sahabat].

[17] Al Mughni, 2/295.

[18] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/359) dan Tuhfatul Muhtaj (1/567). Dikeluarkan pula oleh An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/884) dan Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (1/216) [dinukil dari http://dorar.net ]. Lihat pula Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/439. Hadits ini adalah hadits yang lemah karena munqothi’ yaitu ada sanad yang terputus.

[19] Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 4416 mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

[20] HR. Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Gholil no. 679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[21] HR. Bukhari no. 6478.

[22] HR. Bukhari no. 4826 dan Muslim no. 2246, dari Abu Hurairah.

[23] HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[24] Faedah dari guru kami Ustadz Abu Isa hafizhohullah. Lihat buah pena beliau “Mutiara Faedah Kitab Tauhid”, hal. 227-231, Pustaka Muslim, cetakan pertama, Jumadal Ula 1428 H.

[25] HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, dari Kholid Al Juhaniy.

[26] Kutub wa Rosa’il Lil ‘Utsaimin, 170/20, Asy Syamilah.

Baca juga yang ini:
*Keringanan Ketika Turun Hujan Boleh Menjamak Sholat

9 Jan 2011

Kajian di Masjid Al Amin Karawang, 16 Januari 2011

info

بسم االله الرحمن الرحیم

HADIRILAH...!!!

KAJIAN KEISLAMAN
Pembicara:
Al-Ustadz Ibnu Saini bin Musa. LC
(Staff Pengajar Ponpes Hidayatunnajah Bekasi)

انشاء الله
Hari/Tanggal:
14 Shafar 1432H / 16 Januari 2011
Waktu:
Jam 10.00-dzuhur
Tempat:
Masjid Al-Amin
Jl.Kertabumi, Jl.Tambakbaya, Anjun
dekat alun2 Karawang, 100 meter di belakang SDN Karawang Kulon ll arah masuk SMP Muhammadiyah Karawang.

CP
Abu Rifky 082113837634

TERBUKA UNTUK UMUM
IKHWAN DAN AKHWAT

العلم نور

2 Jan 2011

PENYAKIT SYUBHAT DAN SYAHWAT

Syaithan merupakan musuh nyata manusia. Dia selalu berusaha menjerumuskan manusia kedalam jurang kekafiran, kesesatan dan kemaksiatan. Di dalam menjalankan aksinya itu syaithan memiliki dua senjata ampuh yang telah banyak memakan korban. Dua senjata itu adalah syubhat dan syahwat. Dua penyakit yang menyerang hati manusia dan merusakkan perilakunya.
Syubhat artinya samar, kabur, atau tidak jelas. Penyakit syubhat yang menimpa hati seseorang akan merusakkan ilmu dan keyakinannya. Sehingga jadilah “perkara ma’ruf menjadi samar dengan kemungkaran, maka orang tersebut tidak mengenal yang ma’ruf dan tidak mengingkari kemungkaran. Bahkan kemungkinan penyakit ini menguasainya sampai dia menyakini yang ma’ruf sebagai kemungkaran, yang mungkar sebagai yang ma’ruf, yang sunnah sebagai bid’ah, yang bid’ah sebagai sunnah, al-haq sebagai kebatilan, dan yang batil sebagai al-haq”. (Tazkiyatun Nufus, hal: 31, DR. Ahmad Farid)
Penyakit syubhat ini misalnya: keraguan, kemunafikan, bid’ah, kekafiran, dan kesesatan lainnya.

Syahwat artinya selera, nafsu, keinginan, atau kecintaan. Sedangkan fitnah syahwat (penyakit mengikuti syahwat) maksudnya adalah mengikuti apa-apa yang disenangi oleh hati/nafsu yang keluar dari batasan syari’at.
Fitnah syahwat ini akan menyebabkan kerusakan niat, kehendak, dan perbuatan orang yang tertimpa penyakit ini.
Penyakit syahwat ini misalnya: rakus terhadap harta, tamak terhadap kekuasaan, ingin populer, mencari pujian, suka perkara-perkara keji, zina, dan berbagai kemaksiatan lainnya.

KEKHAWATIRAN RASULULLAH TERHADAP PENYAKIT SYUBHAT DAN SYAHWAT
Rasulullah n telah mengkhawatirkan fitnah (kesesatan) syahwat dan fitnah syubhat terhadap umatnya. Beliau n bersabda:

فَوَاللَّهِ لَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخَشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

Demi Allah, bukanlah kefakiran yang aku khawatirkan atas kamu. Tetapi aku khawatir atas kamu jika dunia dihamparkan atas kamu sebagaimana telah dihamparkan atas orang-orang sebelum kamu, kemudian kamu akan saling berlomba (meraih dunia) sebagaimana mereka saling berlomba (meraih dunia), kemudian dunia itu akan membinasakan kamu, sebagaimana telah membinasakan mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan lainnya dari Amr bin Auf Al-Anshari)

Dalam hadits lain beliau bersabda:

إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ

Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan. (HR. Ahmad dari Abu Barzah Al-Aslami. Dishahihkan oleh Syeikh Badrul Badr di dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal: 21)

Syahwat mengikuti nafsu perut dan kemaluan adalah fitnah syahwat, sedangkan fitnah-fitnah yang menyesatkan adalah fitnah syubhat.
Kedua fitnah ini sesungguhnya juga telah menimpa orang-orang zaman dahulu dan telah membinasakan mereka. Allah berfirman;

كَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ كَانُوا أَشَدَّ مِنكُمْ قُوَّةً وَأَكْثَرَ أَمْوَالاً وَأَوْلاَدًا فَاسْتَمْتَعُوا بِخَلاَقِهِمْ فَاسْتَمْتَعْتُم بِخَلاَقِكُمْ كَمَا اسْتَمْتَعَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُم بِخَلاَقِهِمْ وَخُضْتُمْ كَالَّذِي خَاضُوا أَوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

(Keadaan kamu hai orang-oang munafik dan musyirikin adalah) seperti keadaan orang-orang sebelum kamu, mereka lebih kuat daripada kamu, dan lebih banyak harta benda dan anak-anaknya daripada kamu. Maka mereka telah menikmati bagian mereka, dan kamu telah nikmati bagianmu sebagaimana orang-orang yang sebelummu menikmati bagian mereka, dan kamu mempercakapkan (hal yang batil) sebagaimana mereka mempercakapkannya. Mereka itu, amalannya menjadi sia-sia di dunia dan di akhirat; dan mereka itulah orang-orang yang merugi. (QS. 9:69)

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata: “Allah menggabungkan antara “menikmati bagian” dengan “mempercakapkan (hal yang batil)”, karena kerusakan agama itu kemungkinan:
• terjadi pada keyakinan yang batil dan mempercakapkannya (hal yang batil)
• atau terjadi pada amalan yang menyelisihi i’tiqad yang haq.
Yang pertama adalah bid’ah-bid’ah dan semacamnya. Yang kedua adalah amalan-amalan yang fasiq. Yang pertama dari sisi syubhat-syubhat. Yang kedua dari sisi syahwat-syahwat.
Oleh karena itulah Salafush Shalih dahulu menyatakan: “Waspadalah kamu dari dua jenis manusia: Pengikut hawa-nafsu yang telah disesatkan oleh hawa-nafsunya (inilah fitnah syubhat-pen), pemburu dunia yang telah dibutakan oleh dunianya (ini fitnah syahwat-pen)”.
Mereka juga menyatakan: “Waspadailah kesesatan orang ‘alim (ahli ilmu) yang durhaka (karena terkena fitnah syahwat-pen), dan kesesatan ‘abid (ahli ibadah) yang bodoh (karena terkena fitnah syubhat-pen), karena kesesatan keduanya itu merupakan kesesatan tiap-tiap orang yang tersesat.”
Maka yang itu (orang ‘alim yang durhaka) menyerupai (orang-orang Yahudi) yang dimurkai, orang-orang yang mengetahui al-haq, tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan yang ini (‘abid yang bodoh) menyerupai (orang-orang Nashara) yang sesat, orang-orang yang beramal tanpa ilmu.” (Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, hal: 55, tahqiq Syeikh Khalid Abdul Lathif As-Sab’ Al-‘Alami)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah t juga berkata: “Firman Allah k : “kamu telah nikmati bagianmu” mengisyaratkan pada mengikuti hawa-nafsu syahwat, ini merupakan penyakit para pelaku maksiat. Dan firman Allah: “Dan kamu mempercakapkan (hal yang batil) sebagaimana mereka mempercakapkannya” mengisyaratkan pada mengikuti syubhat-syubhat, ini merupakan penyakit para pelaku bid’ah, pengikut hawa-nafsu, dan perdebatan-perdebatan. Dan sangat sering keduanya (penyakit itu) berkumpul. Maka jarang engkau dapati orang yang aqidahnya ada kerusakan, kecuali hal itu nampak pada lahiriyahnya.” (Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, hal: 55)

BENTENG FITNAH SYUBHAT DAN SYAHWAT
Imam Ibnul Qayyim t berkata: “Asal seluruh fitnah (kesesatan) hanyalah dari sebab: mendahulukan fikiran terhadap syara’ (agama) dan mendahulukan hawa-nafsu terhadap akal.Yang pertama adalah asal fitnah syubhat, yang kedua adalah asal fitnah syahwat. Fitnah syubhat ditolak dengan keyakinan, adapun fitnah syahwat ditolak dengan kesabaran. Oleh karena itulah Alloh menjadikan kepemimpinan agama tergantung dengan dua perkara ini. Allah k berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ

Dan Kami jadikan di antara mereka (Bani Israil) itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (QS. 32:24)

Ini menunjukkan bahwa dengan kesabaran dan keyakinan akan dapat diraih kepemimpinan dalam agama.
Alloh juga menggabungkan dua hal itu di dalam firmanNya:

وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ }

Dan mereka saling menasehati supaya mentaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)

Maka mereka saling menasehati supaya mentaati kebenaran yang menolak syubhat-syubhat, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran yang menghentikan syahwat-syahwat.
Alloh juga menggabungkan antara keduanya di dalam firmanNya:

وَاذْكُرْ عِبَادَنَآ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ أُوْلِى اْلأَيْدِي وَاْلأَبْصَارِ

Dan ingatlah hamba-hamba Kami: Ibrahim, Ishak dan Ya’qub yang mempunyai perbuatan-perbuatan yang besar dan ilmu-ilmu yang tinggi. (QS. 38:45)

Maka dengan kesempurnaan akal dan kesabaran, fitnah syahwat akan ditolak. Dan dengan kesempurnaan ilmu dan keyakinan, fitnah syubhat akan ditolak. Wallahul Musta’an. )Kitab: Mawaridul Amaan, hal: 414-415]
Maka hendaklah setiap kita berusaha meraih ilmu yang haq dan bersabar di atasnya, sehingga selamat dari penyakit syubhat dan syahwat.

oleh  Muslim Atsari

sumber  : www.salafiyunpad.wordpress.com

ISTI’ANAH, ISTI’ADZAH & ISTIGHOTSAH

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdullilah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam keluarga, para shahabat dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman. Amma ba’du.

Setelah membahas bahaya syirik bagi umat islam, pada edisi ini kami ketengahkan uraian tentang tiga di antara bentuk ibadah yang kaum muslimin –disadari atau tidak- karena kejahilannya , banyak melakukan kesyirikan di dalamnya. Ketiga bentuk ibadah itu adalah isti’anah, isti’adzah, dan istighotsah. Harapan kami, semoga uraian ini bisa menambah ilmu kita dan menjadi benteng di dalam menjaga kemurnian tauhid, amin yaa Mujibas Saailin.

Isti’anah

Isti’anah artinya meminta pertolongan dan dukungan dalam suatu urusan.

Isti’anah ada 5 macam :

1. Isti’anah kepada Allah subhanahu wata’ala yaitu isti’anah yang mengandung kesempurnaan sikap merendahkan diri dari seorang hamba kepada Rabbnya dan menyerahkan seluruh perkara kepada-Nya serta meyakini bahwa hanya Allah yang bisa memberi kecukupan kepadanya.

Dalil bagi isti’anah jenis ini adalah firman Allah subhanahu wata’ala:

Artinya:hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan”(QS. Al-Fatiha:5)

Barangsiapa yang memalingkan isti’anah yang khusus kepada Allah ini kepada selain Allah, maka dia telah berbuat syirik yang mengeluarkannya dari islam.

2. Isti’anah kepada makhluk dalam perkara yang makhluk tersebut mampu melakukannya.

Hukum bagi isti’anah jenis ini tergantung pada perkara yang dimintai pertolongan baginya. Jika perkara tersebut berupa kebaikan maka boleh bahkan disyariatkan (dianjurkan), berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى

Artinya: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan)kebaikan dan takwa.”[Al-Maidah:2]

Jika perkaranya berupa perbuatan dosa maka harom hukumnya, berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.([QS.Al-Maidah:2)

Adapun jika perkaranya adalah perkara mubah maka boleh beristi’anah dan bagi orang yang dimintai pertolongan akan mendapatkan pahala karena telah berbuat baik kepada orang lain. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS.Al-Baqarah:195)

3. Isti’anah kepada makhluk yang masih hidup dan hadir (ada di tempat) dalam perkara yang dia tidak mampu melakukannya. Misalnya minta tolong kepada orang yang lemah untuk mengangkat sesuatu yang berat. Isti’anah jenis ini merupakan perkara yang sia-sia dan tidak ada kebaikan di dalamnya.

4. Isti’anah kepada orang mati secara mutlak atau kepada orang yang masih hidup dalam perkara gaib yang dia tidak mampu melakukannya. Isti’anah jenis ini adalah syirik.

5. Isti’anah kepada Allah subhanahu wata’ala dengan perantara amal sholeh dan perkara-perkara yang dicintai oleh Allah. Isti’anah jenis ini disyariatkan berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS.Al-Baqarah:153)

Isti’adzah

Artinya memohon perlindungan dari sesuatu yang tidak disenangi. Isti’adzah ada 4 macam :

1. Isti’adzah kepada Allah subhanahu wata’alayaitu isti’adzah yang mengandung kesempurnaan rasa butuh kepada Allah dan berlindung kepadanya serta meyakini penjagaan dan kesempurnaan pemeliharaan Allah subhanahu wata’ala dari segala sesuatu baik sekarang maupun yang akan datang, kecil maupun besar, yang berasal dari manusia maupun selainya.

Dalilnya adalah Al-Qur’an surah Al-Falaq dan surah An-Naas hingga akhir ayat.

2. Isti’adzah dengan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah subhanahu wata’ala,seperti isti’adzah dengan kalam-Nya, keagungan-Nya, kemuliyaan-Nya, dan semacamnya. Dalilnya adalah do’a Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada pagi dan sore hari

Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan apa-apa yang Dia ciptakan[Hadits shohih riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad].

3. Isti’adzah kepada orang mati atau orang yang masih hidup tetapi tidak ada di tempat dan tidak mampu melindungi. Isti’adzah jenis ini adalah syirik.

Termasuk isti’adzah jenis ini adalah apa yang dikabarkan melalui firman Allah subhanahu wata’ala
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Artinya: “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS.Al-Jin 6).

4. Isti’adzah dengan apa-apa yang meyakinkan untuk berlindung padanya dari kalangan makhluk baik itu manusia atau tempat ataupun selainnya. Isti’adzah jenis ini dibolehkan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala menyebutkan tentang fitnah :

Yang bermakna : “Barangsiapa yang mendekati fitnah tersebut, maka fitnah itu akan menjeratnya. Maka barangsiapa yang mendapati tempat bersandar atau tempat berlindung, hendaklah dia berlindung dengannya” [muttafaqun ‘alaih]

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperjelas makna “tempat berlindung” ini dengan sabdanya:

Yang bermakna: “Barangsiapa yang memiliki unta maka hendaknya dia menggunakan untanya (sebagai tempat berlindung-pent)” [muslim]

Adapun jika seseorang meminta perlindungan dari kejelekan orang yang zholim, maka wajib untuk melindunginya. Sebaliknya, jika dia meminta perlindungan agar bisa melakukan sesuatu yang terlarang atau lari dari kewajiban, maka haram untuk melindunginya.

Istighotsah

Istighotsah artinya memohon keselamatan dari kesulitan dan kebinasaan. Istighotsah ada 4 macam :

1. Istighotsah kepada Allah subhanahu wata’ala

Istighotsah ini merupakan istighotsah yang paling afdhol(utama) dan paling sempurna, serta merupakan sunnah para Rasul dan pengikut mereka. Dalilnya Allah subhanahu wata’ala berfirman:
إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُم بِأَلْفٍ مِّنَ الْمَلآئِكَةِ مُرْدِفِينَ

Artinya: “(ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”. (QS.Al-Anfaal:9)

Ayat ini turun berkaitan dengan perang badar, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu melihat jumlah orang-orang musyrikin sebayak 1000 personil, sementara shahabat beliau hanya berjumlah 313 sampai 319 orang. Maka beliau beristighotsah kepada Allah subhanahu wata’ala sembari mengangkat kedua tangan beliau menghadap kiblat dan memohon

”Ya Allah , penuhilah apa yang telah Engksau janjikan kepadaku! Ya Allah, pasukan islam ini binasa, niscaya tidak akan lagi orang yang akan menyembah-Mu di bumi” dan beliau terus beristighosah sehingga selendang beliau terjatuh dari pundaknya. Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meletakkan kembali selendang itu kepundak beliau lalu berdiri di belakang beliau dan berkata : “Wahai Nabi Allah! Telah cukup istighotsahmu kepada Rabbmu, karena sesungguhnya Dia pasti akan memenuhi apa yang telah Dia janjikan kepada engkau.”

Lalu turunlah ayat tersebut (QS. Al-Anfaal:9).

2. Istighotsah kepada orang yang telah mati atau kepada orang yang masih hidup tetapi tidak berada dihadapannya dan tidak sanggup untuk memenuhi permohonanya. Istighotsah jenis ini adalah syirik karena orang yang beristighotsah tentunya meyakini bahwasanya mereka (yang dia beristoghotsah kepadanya) memiliki kekuatan ghaib untuk bertindak di alam ini, dan itu berarti dia memberikan bagian dari sifat rububiyah kepada mereka (yang sesungguhnya sifat rububiyah ini hanya milik Allah semata-pent). Allah subhanahu wata’ala berfirman:
أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاء الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَّعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ

Artinya: ”Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? amat sedikitlah kamu mengingati(Nya). (QS.An-Naml:62)

3. Istighotsah kepada orang yang hidup, yang mengetahui istighotsah tersebut dan dia sanggup untuk memenuhinya, hal ini boleh berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala kepada Nabi Musa :
فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِن شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ فَوَكَزَهُ مُوسَى فَقَضَى عَلَيْهِ

Artinya: “Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa ‘alaihi salam meninjunya, dan matilah musuhnya itu.”(Al-Qoshas:15)

4. Istighotsah kepada orang yang masih hidup yang tidak mampu memenuhinya namun orang yang beristighotsah tidak meyakini adanya kekuatan tersembunyi pada orang tersebut. Contohnya: “ orang yang akan tenggelam beristighotsah pada orang yang lumpuh. Hal ini terlarang karena merupakan senda gurau dan ejekan semata, dan mungkin saja orang lain yang melihat hal ini menyangka bahwasannya orang lumpuh tersebut punya kekuatan ghoib yang dengannya dia bisa menyelamatkan orang yang akan tenggelam dari kesulitan.

Wallahu Ta’ala A’lam Bish showab



Maroji’: Syarah Tsalasatil Ushul, Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al- ‘Utsaimin rahimahullah

*******

Sumber: Booklet Dakwah Al-Ilmu. Diterbitkan oleh: Pondok Pesantren Minhajus Sunnah Kendari. Jl. Kijang (Perumnas Poasia) Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kajian dan Bedah Buku 9 Januari 2011, Karawang

Hadirilah

بسم الله الرحمن الرحیم ، انشاءالله

Kajian Dan Bedah Buku

"MENCETAK GENERASI ROBBANI"

(panduan pendidikan anak muslim dari A-Z)

karya & pemateri:

Ustadz Abu Ihsan Al-Maidany

hari/tanggal:
4 shofar 1432 / 9 Januari 2011
pukul 09.30 - dzuhur

tempat:
Masjid Abu Bakar as-Shidiq (Ikhwan)
Masjid Shuhaib ar-Rumy (Akhwat)

kampus Pesantren Hidayatunnajah
Jl.Raya Pebayuran km-08, desa Kertasari, kec Pebayuran, kab Bekasi, Jawa Barat.

02189150466 - 02189150467

www.hidayatunnajah.or.id

Hukum Gambar (Bernyawa) Dua Dimensi

Gambar (bernyawa/makhluk hidup, pent.) adalah perkara yang diharamkan, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya”.
Dan beliau bersada :

لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ


“Allah melaknat para penggambar”.
Dan dalam Jami’ At-Tirmidzy dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda :

تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, لَهَا عَيْنَانِ تَبْصِرَانِ, وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ, يَقُوْلُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاَثٍ : بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيْدٍ, وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَبِالْمُصَوِّرِيْنَ


“Akan keluar sebuah leher dari Neraka pada Hari Kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara, dia berkata : “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok) : semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”.

Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah enggan untuk masuk ke kamar Aisyah ketika (kamarnya) ditutupi dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Maka dalil ini membantah orang-orang yang mengatakan : “Tidak ada gambar yang terlarang kecuali yang memiliki bentuk (3 dimensi –pent.)”. Maka beliau telah enggan untuk memasuki ruangan itu sampai tirainya disingkirkan, dan beliau bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ, الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ


“Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini”.
Adapun (gambar) yang harus dan tidak boleh tidak, seperti SIM, Pasport dan KTP, maka dosanya atas (baca : ditanggung) pemerintah”.

[Fatwa Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i  dalam Tuhfah Al-Mujib soal no. 32]