22 Nov 2011

Dauroh Syar’iyyah bersama Ustadz Dr. Ali Musri, MA. tanggal 10 Desember 2011 di masjid al-Kautsar Karawang


Hadirilah…!!!


DAUROH SYAR’IYYAH

bersama:
al-Ustadz Dr. Ali Musri, MA

Tema:
"Untukmu Wahai Pemuda"


انشاء الله
Hari / Tanggal:
Sabtu, 14 Muharrom 1433H
           10 Desember 2011

Pembahasan:
  • jam 09.00 - 12.00
    "Membakarsemangat generasi muda Islam"
  • jam 16.00 - 18.00
    "Membentuk generasi muda Islam yang berkarakter"
  • jam 19.30 - 21.00
    "Tanya jawab tentang pemuda Islam"

Tempat:
Masjid Jami’ al-Kautsar
Dusun Suka Mukti RT.12 / RW.07
Teluk Jambe Timur, Karawang
Jawa Barat

Informasi:
Abu Farros 081 282 334 919
Abu Jiilaan 081 906 673 783
Abu Abdillah 081 513 425 439

GRATIS
UNTUK UMUM
MUSLIMIN & MUSLIMAT

http://webmoslem.blogspot.com/

Sharing tulisan ini:

21 Nov 2011

Tabligh Akbar Bersama Ustadz Badrusalam tanggal 4 Desember 2011 di Karawang


Hadirilah…!!!
TABLIGH AKBAR

Bersama:
Al-Ustadz Abu Yahya Badrusalam LC, hafidzahullah

Pembahasan:
Ta'awanu 'alal Birri wat Taqwa

Insya Allah
Hari / Tanggal:
Ahad, 8 Muharram 1433H
4 Desember 2011

Waktu: jam 09.30 - selesai

Tempat:
Masjid Raya Peruri
Teluk Jambe, Karawang,
Jawa Barat

Informasi:
Abu Rifky 082113837634

Penyelenggara:

  • Tim Kajian Islam – Karyawan Muslim Karawang (TKI-KMK)
  • DKM Masjid Raya Peruri

GRATIS
UNTUK UMUM
MUSLIMIN dan MUSLIMAH

Dipublikasikan oleh www.webmoslem.blogspot.com



Sharing tulisan ini:

8 Okt 2011

Hukum Jual Beli Dua Harga

Pertanyaan:
Apa pendapatmu pada transaksi jual beli mobil: Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal (sekitar 25 juta rupiah), namun jika dibeli secara kredit 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer mobil?

Jawaban:
Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 2 harga dalam satu jual beli. [1]

Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan.


Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)
Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H

1] Hadits tersebut adalah dari Abu Hurairah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Artikel www.webmoslem.blogspot.com
Sumber www.rumaysho.com


Sharing tulisan ini:

Bolehkah Jual Beli dengan Hanya Memajang Katalog di Internet?

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung sehingga ia anggap bahwa jual beli salam semacam di internet yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.

Pengertian Transaksi Salam

Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual.

Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).

Bolehnya Transaksi Salam

Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)

Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- mengatakan,

أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى)


Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya)

Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- juga mengatakan,

قَدِمَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604)

Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau -rahimahullah- mengatakan,

أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز.

“Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”[1]

Sayyid Sabiq -rahimahullah- menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282).

Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”[2]

Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu?

Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».

Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)

Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3]

Sayyid Sabiq -rahimahullah- menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan).

Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”[4]

Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi.

Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman.

Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.

Syarat Transaksi Salam

Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam.

Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)[5].

Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6]

Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Artikel www.webmoslem.blogspot.com
Sumber: www.rumaysho.com

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal


Sharing tulisan ini:

19 Sep 2011

Kajian 25 September 2011 bersama Ustadz Abdullah Taslim

Hadirilah…!!!
TABLIGH AKBAR

Bersama:
Al-Ustadz Abdulloh Taslim, MA

Pembahasan:
BAGAIMANA KITA SETELAH ROMADHON

Insya Allah
Tanggal:
27 Syawal 1432H / 25 September 2011
Waktu:
Sore: Jam 16.00 – 17.30
Malam: Jam20.00 – 21.30

Tempat:
Masjid Jami’ al-Kautsar
Dusun Suka Mukti RT.12 / RW.07
Teluk Jambe Timur, Karawang,
Jawa Barat

Informasi:
Abu Farros 081 282 334 919
Abu Jilaan 081 906 673 783
Abu Abdillah 081 513 425 439

Penyelenggara:
  • Tim Kajian Islam – Karyawan Muslim Karawang (TKI-KMK)
  • DKM Al-Kautsar

GRATIS
UNTUK UMUM
MUSLIMIN dan MUSLIMAT

Dipublikasikan oleh www.webmoslem.blogspot.com


Memisahkan antara Shalat Fardlu dan Rawatib dengan Berbicara atauBerpindah Tempat

Tanya : Apakah makna ‘berbicara’ dalam larangan untuk menyambung shalat fardlu dengan shalat sunnah rawatib kecuali setelah berbicara atau pindah tempat ? Apakah itu termasuk dzikir, ataukah memang harus berbicara dengan orang lain (ngobrol) ?

________


Jawab : Al-Imaam Muslim rahimahullah berkata :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ أَبِي الْخُوَارِ، أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ، يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ " نَعَمْ، صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ "، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: " لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ "


Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah : Telah menceritakan kepada kami Ghundar, dari Ibnu Juraij, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Umar bin ‘Athaa’ bin Abi Khuwaar : Bahwasannya Naafi’ bin Jubair pernah mengutusnya kepada As-Saaib, anak saudara perempuan Namir, untuk menanyakan kepadanya sesuatu dimana Mu’aawiyyah melihatnya ketika shalat. Lalu ia (As-Saaib) berkata : “Benar, aku pernah shalat Jum’at bersamanya (Mu’aawiyyah) di Maqshuurah (satu ruangan di dalam masjid). Ketika imam telah selesai salam, aku lantas berdiri di tempatku untuk shalat. Ketika ia masuk, ia mengutus seseorang kepadaku, dan berkata : “Jangan engkau ulangi apa yang barusan kamu lakukan. Apabila engkau shalat Jum’at, jangan engkau menyambungnya (dengan shalat sunnah) hingga engkau berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami hal tersebut, yaitu agar tidak menyambung shalat dengan shalat lainnya hingga kami berbicara atau keluar” [As-Shahiih, no. 883].

Hadits ini terdapat larangan untuk menyambung shalat fardlu dengan shalat sunnah, kecuali memisahkannya dengan berbicara atau keluar (pindah tempat). An-Nawawiy rahimahullah berkata :

فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر وأفضله التحول إلى بيته، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثره مواضع سجوده، ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة. وقوله: "حتى نتكلم" دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضاً ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه والله أعلم


“Padanya terdapat dalil tentang apa yang dikatakan shahabat-shahabat kami (yaitu fuqahaa’ Syaafi’iyyah) bahwasannya shalat sunnah rawatib dan yang lainnya disunnahkan agar dialihkan pelaksanaannya dari tempat shalat fardlu ke tempat yang lainnya. Berpindah yang paling utama adalah di rumahnya. Dan jika tidak, maka cukup di tempat lain dari masjid atau yang lainnya untuk memperbanyak tempat sujudnya, dan untuk membedakan antara shalat sunnah dengan shalat fardlu. Dan perkataan Mu’aawiyyah : ‘hingga kami berbicara’, merupakan dalil bahwasannya pemisahan antara keduanya (shalat sunnah dengan shalat fardlu) dapat dilakukan dengan berbicara. Akan tetapi berpindah tempat lebih utama dilakukan sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, wallaahu a’lam
[Syarh Shahih Muslim, 6/170-171].

Sebagian ulama mengatakan bahwa dhahir larangan tersebut adalah tahriim (pengharaman), sebagaimana dikatakan oleh Al-Qusyairiy rahimahullah :

ووصل السنة بالفرض من غير فصل بينهما منهيٌّ عنه كما في حديث مسلم : فإن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ أمرنا بذلك أن لا نوصل صلاة بصلاة حتى نتكلم أو نخرج ، وظاهر النهي التحريم


“Dan menyambung shalat sunnah dengan shalat fardlu tanpa ada pemisah antara keduanya adalah terlarang sebagaimana terdapat dalam hadits Muslim : ‘Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami hal tersebut, agar kami tidak menyambung satu shalat dengan shalat lainnya hingga kami berbicara atau keluar’. Dhahir larangan tersebut adalah tahriim (pengharaman)” [As-Sunan wal-Mubtada’aat, hal. 70].

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبةُ، عَنِ الْأَزْرَقِ بنِ قَيْسٍ، عَنْ عَبدِ اللَّهِ بنِ رَباحٍ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَاب النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعَصْرَ، فَقَامَ رَجُلٌ يُصَلِّي فَرَآهُ عُمَرُ، فَقَالَ لَهُ: اجْلِسْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ أَهْلُ الْكِتَاب أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِصَلَاتِهِمْ فَصْلٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَحْسَنَ ابنُ الْخَطَّاب "


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Al-Azraq bin Qais, dari ‘Abdullah bin Rabbaah, dari seorang laki-laki dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Bahwasannya ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat ‘Ashar, berdirilah seorang laki-laki untuk melanjutkan shalatnya. Lalu ‘Umar melihat orang tersebut dan berkata kepadanya : “Duduklah ! Ahlul-Kitab telah binasa hanyalah dikarenakan mereka tidak membuat pemisah untuk shalat-shalat mereka”. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh baik apa yang dikatakan Ibnul-Khaththaab
[Al-Musnad, 5/368; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah, 6/105-106 no. 2549].

Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah mengomentari hadits di atas dengan perkataannya :

و الحديث نص صريح في تحريم المبادرة إلى صلاة السنة بعد الفريضة دون تكلم أو خروج


“Dan hadits tersebut merupakan nash yang jelas tentang pengharaman untuk langsung melanjutkan shalat sunnah setelah shalat fardlu tanpa berbicara atau keluar” [Silsilah Ash-Shahiihah, 6/105].

Adapun tentang makna ‘berbicara’, maka ia bisa berarti berbincang dengan orang lain (sebagaimana dhahir hadits), bisa juga berarti dzikir. Dalilnya adalah :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ، نحوه، قَالَ قُتَيْبَةُ: حَدَّثَنَا رِفَاعَةُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ، عَنْ عَمِّ أَبِيهِ مُعَاذِ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسَ رِفَاعَةُ لَمْ يَقُلْ قُتَيْبَةُ رِفَاعَةُ، فَقُلْتُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ، فَقَالَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ ؟


Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid dan Sa’iid bin ‘Abdil-Jabbaar semisalnya. Berkata Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Rifaa’ah bin Yahyaa bin ‘Abdillah bin Rifaa’ah bin Raafi’, dari paman ayahnya, Mu’aadz bin Rifaa’ah bin Raafi’, dari ayahnya, ia berkata : “Aku pernah shalat di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rifaa’ah bersin. – Qutaibah (perawi) tidak menyebutkan Rifaa’ah - . Aku berkata : “Alhamdulillaahi hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fiih, mubaarakan ‘alaih kamaa yuhibbu Rabbunaa wa yardlaa”. Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berpaling dan bertanya : “Siapakah orang yang berbicara dalam shalat ?”
[Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 773; dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud, 1/221].

حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَتَقَارَبَا فِي لَفْظِ الْحَدِيثِ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيل بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ حَجَّاجٍ الصَّوَّافِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ هِلَالِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ، قَالَ: بَيْنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَقُلْتُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَا ثُكْلَ أُمِّيَاهْ، مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ؟ فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي، لَكِنِّي سَكَتُّ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي، مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ، وَلَا بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ، فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي، قَالَ: " إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ، لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ "


Telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far Muhammad bin Ash-Shabbaah (حِ), dan Abu Bakr bin Abi Syaibah – dan keduanya berdekatan dalam lafadh haditsnya - , mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Ibraahiim, dari Hajjaaj Ash-Shawwaaf, dari Yahyaa bin Abi Katsiir, dari Hilaal bin Abi Maimuunah, dari ‘Athaa’ bin Yasaar, dari Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, ia berkata : Saat aku shalat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba ada seseorang bersin. Aku kemudian berkata : ‘Yarhamukallaah’ (semoga Allah merahmatimu). Maka orang-orang saling memandangku. Aku pun berkata : ‘Kenapa kalian memandangku demikian ?’. Mereka menepuk-nepuk paha dan aku lihat mereka mengisyaratkan agar aku diam. Akhirnya aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, demi ayah dan ibuku sebagai tebusannya, aku belum pernah melihat seorang pendidik yang lebih baik dari beliau sebelumnya. Beliau tidak menghardikku, tidak memukulku, dan tidak pula mencemoohku. Beliau (hanya) bersabda : ‘Sesungguhnya shalat ini tidak boleh sedikitpun dicampuri dengan pembicaraan manusia. Ia hanyalah berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 537].

Sisi pendalilannya : Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebut dzikir di luar bacaan shalat sebagai pembicaraan/perkataan manusia.

Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :

فإذا فصل بينها بكلام، أو خروج، أو تكلم باستغفار، أو بشيء من ذكرٍ انفصلت


“Apabila ia memisahkannya dengan pembicaraan, atau keluar, atau mengucapkan istighfaar, atau sesuatu dari dzikir (yang disyari’atkan), berarti itu telah terpisahkan” [Dari kajian Buluughul-Maraam hadits no. 485, sebagaimana ditulis oleh Dr. Sa’iid bin ‘Aliy bin Wahf Al-Qahthaaniy dalam kitab Shalaatut-Tathawwu’].

Membaca dzikir itulah yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya sebagaimana telah maklum, sebelum mereka beranjak atau melakukan shalat sunnah.

Wallaahu a’lam


Semoga ada manfaatnya.

[abul-jauzaa’ – ngaglik, sardonoharjo, sleman].

Artikel www.webmoslem.blogspot.com 
publish dari http://abul-jauzaa.blogspot.com


Sharing tulisan ini:

10 Sep 2011

Biografi Al-Imam Ibnu Katsir


Ibnu Katsir dilahirkan di Basyra, 700 H/1300 M, dan wafat di Damakus bulan Sya’ban 774 H/Februari 1373. Nama lengkapnya adalah Imaduddin Isma’il bin Umar bin Katsir. Ia seorang ulama yang terkenal dalam ilmu tafsir, hadits, sejarah, dan fiqih. Ia berguru kepada banyak ulama terkenal, termasuk Ibnu Taimiyah.

Semasa muda, Imaduddin Isma’il menduduki banyak jabatan penting di bidang pendidikan. Beliau juga menjadi guru besar di Masjid Umayyah Damaskus. Ia juga aktif menulis buku tafsir, yakni Tafsir Ibnu Katsir yang terdiri dari 10 jilid. Juga Fada’il al-Qur’an (Keutamaan Alquran). Dia juga menulis buku sejarah.

Salah satu yang paling terkenal adalah al-Bidayah wa an-Nihayah (Permulaan dan Akhir), yang sering dijadikan rujukan utama dalam penulisan sejarah Islam. Ibnu Katsir juga menulis banyak buku hadits dan fiqih. Sebut saja, Kitab Jami’ as-Masanid wa as-Sunan (Kitab Penghimpunan Musnad dan Sunan), al-Kutub as-Sittah (Kitab-kitab Hadis yang Enam), dan al-Mukhtasar (Ringkasan).

Ibnu Katsir (Imam al-Hafidz Imaduddin Abul-Fida Ismail bin Katsir) merupakan salah seorang ulama tafsir terkemuka. Karyanya, Tafsir Ibnu Katsir, merupakan salah satu tafsir klasik Alquran yang menjadi pegangan kaum Muslimin selama berabad-abad. Ibnu Katsir telah melakukan suatu kajian tafsir dengan sangat teliti, dilengkapi dengan hadis-hadis dan riwayat-riwayat yang masyhur. Kecermatan dan kepiawannya dalam menafsirkan Kitab Suci Alquran yang mulia, menjadikan Tafsir Ibnu Katsir sebagai kitab rujukan di hampir semua majelis kajian tafsir di seluruh dunia Islam.

Namun satu hal yang tidak dapat dipungkiri, kedalaman kajian dan terjadinya banyak pengulangan di dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir menjadikan kitab itu tebal dan berjilid-jilid. Atas dorongan para ulama Yaman, Maroko, Mesir, Arab Saudi, dan Libanon, akhirnya Muhammad Nasib ar-Rifa’I (seorang ulama asal Suriah) meringkas kitab tafsir itu menjadi hanya empat jilid saja. Penerbit Gema Insani telah menerjemahkan dan menerbitkan keempat jilid lengkap buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir itu.

Sebagian orang mungkin beranggapan membaca kitab tafsir merupakan hal yang memberatkan dan harus mengernyitkan kening. Namun sebetulnya tidak demikian. Hal itu ditegaskan oleh Muhammad Nasib ar-Rifa’I saat memberi pengantar buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ini: “Buku ini memudahkan kita dalam memahami berbagai tujuan Alloh, sehingga makna-maknanya yang tinggi menjadi rendah, mudah untuk dipetik dan berada dalam jangkauan mayoritas pencari ilmu, termasuk jangkauan para pemula.”

Semua itu karena buku ini menghindarkan pengulangan, memperbaiki penjelasan, menjauhkan hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu’, serta menghapus kisah-kisah Israiliyat (bersumber dari Yahudi dan diragukan kebenarannya). Di samping itu, juga membersihkan konsep-konsep yang berbau khurafat, menjelaskan pembahasan sekaligus tujuannya melalui beberapa ulasan yang menonjolkan akidah kaum salaf yang memperlihatkan dengan jelas tiga jenis tauhid: rububiyah, uluhiyah, serta tauhid nama (asma) dan sifat Alloh.

Dalam bagian lain dikatakan, “(Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ini) spirit maknanya masih utuh tanpa cacat, dalam bentuk susunan yang jelas sehingga dapat dipahami oleh cendekia, pelajar, pemula dalam mencari ilmu, bahkan oleh masyarakat awam, jika mereka membacanya atau dibacakan kepada mereka. “Berbeda dengan tafsir-tafsir kontemporer - seperti Fi Zhilalil Qur’an karya Asy-Syahid Sayyid Quthb Tafsir Ibnu Katsir nyaris merupakan satu-satunya tafsir yang hanya merupakan “tafsir untuk tafsir” - tidak dibaurkan dengan ilmu lain.

Karena itu Tafsir Ibnu Katsir disebut-sebut sebagai yang terbaik di antara tafsir yang ada pada zaman ini. Hal itu karena Ibnu Katsir menggunakan metode yang valid dan jalan ulama salaf (terdahulu) yang mulia, yaitu penafsiran Alquran dengan Alquran, penafsiran Alquran dengan hadis, dengan pendapat para ulama salaf yang saleh dari kalangan para sahabat dan tabi’in (generasi setelah sahabat), dan dengan konsep-konsep bahasa Arab. Buku tafsir ini amat berharga dibaca oleh setiap Muslim. Tidak hanya kalangan ulama dan da’i, santri maupun mahasiswa, tapi juga oleh kalangan awam. Metode penyajian dan bahasa yang dipakai menyebabkan buku ini mudah dipelajari oleh siapa pun.

artikel www.webmoslem.blogspot.com