20 Apr 2012

Tabligh Akbar Bersama Ustadz Ja'far Sholeh Tanggal 22 April 2012 di Karawang


InsyaAlloh akan di selenggarakan Tabligh Akbar

Bersama :

Ustadz Ja’far Sholeh

(Murid Syaikh Muqbil Al-Wadi’i – Darul Hadist – Yaman)

Tema:
“KEDUDUKAN AS SUNNAH DI DALAM ISLAM”

Hari / Tanggal:
Ahad, 30 Jumadhil Ula 1433 H
22 April 2012
Pukul : 09.00- selesai

Tempat :
Masjid Jami' Al Kautsar
Dusun Sukamukti RT.12 / RW.07
Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat

CP :
Abu Farros : 0812-8233-4919
Abu Jilaan : 0819-0667-3783
Abu Unaisah : 0815-1342-5439

Gratis
Untuk Umum
Muslimin dan Muslimat

re-publish: webmoslem.blogspot.com

17 Apr 2012

Salafiyah Bukanlah Organisasi (Bantahan terhadap Ormas An-Najat & Wahdah Islamiyah)

Oleh : Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid

Banyak orang yang mengira apabila mereka mendengar kata Salafiyah atau Salafiyyin bahwa itu adalah sebuah organisasi atau hizb (partai). Apakah benar demikian? Sama sekali tidak. Bahkan bayangan itu tidak ada sama sekali pada pikiran pembawa-pembawnya dan dai-dainya.

As-Salafiyah sebenarnya Islam itu sendiri, yang benar dan mencakup seluruh apa yang diturunkan Allah dan Rasul-Nya Muhammmad shallallahualai wa sallam. Salafiyah bukanlah nama untuk suatu kelompok tertentu karena penisbatannya adalah kepada generasi salaf yang telah dipuji baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. bahkan setiap orang yang memahami Dien sesuai dengan apa yang dipahamai generasi salafus shalih (yang terdahulu) dari umat in, maka dia disebut Salafy. Tidak peduli apakah dia menyebutnya terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi.

Jadi Salafiyah tidak dimiliki oleh suatu hizb(partai) dan tidak pula nama suatu organisasi atau harakah (gerakan dakwah ) tertentu. Ia mencakup seluruh kaum muslimin baik sendiri maupun berkelompok (tentunya yang bermanhaj salaf) karena dakwah Salafiyah adalah dakwah Isalam itu sendiri yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih radhiallahuanhum. Oleh sebab itu, wajib bagi umat setelah melihat realita ini menyesuaikan pemikiran, amalan dan pandangannya dengan manhaj Salaf dalam menjalankan Dien yang mulia ini.

Penyebutan Salafiyah dan keyakinan penisbatannya kepada salafus shalih berguna untuk menutup jalan bagi orang-orang yang menginginkan dalam penerapan dakwah dan gerakan mereka kebebasan berijtihad dalam pemikiran Islam tanpa adanya batasan-batasan dan kaidah-kaidah, kecuali (tentu saja) hasil-hasil pandangan dan pikiran mereka sendiri (Saya penulis artikel ini -telah membahasnya secara rinci dalam kirab Al-Aqlaniyyun). Padahal pikiran-pikiran mereka sudah terbelenggu dengan pemikiran barat sehingga hasilnya nash-nash (baik Al-Quran dan maupun As-Sunnah) harus tunduk mengikuti mereka.

Lantas, bagaimana jika ada orang yang berkata bahwa penamaan ini bisa membuka kepada pintu hizbiyyah yang taashub (pengelompokan yang fanatik)? Jawabanya tentu saja tidak. Alasannya ada 2 hal:

1. Karena salafiyyah bernasab kepada sesuatu hal yang mulia, yaitu kepada orang-orang yang dimuliakan karena pemahaman dan pandangan mereka yang lurus. Salafiyyah tiadak mengacu pada suatu nama kelompok tertentu yang bersifat hizbiyyah atau memiliki pandangan-pandangan hizbiyyah.

2.Pembedaan orang-orang yang ada di atas kebenaran (ahlul haq) dengan kebenaran(al-haq/manhaj salaf) yang mereka pegang tidaklah menjadikan mereka ikut bersama orang-orang yang menyeleweng dari manhaj yang benar, atau menyerupai mereka yang menyimpang dari jalan yang lurus.

Bukanlah suatu kekurangan ( hal yang buruk ) apabila orang menasabkan dirinya dengan salaf lewat ucapan, ciri-ciri, manhaj dan amal-amalnya di tengah maraknya fitnah (bencana), yaitu bermunculannya banyak orang yang mengaku berada di atas al-haq dan juga dai-dai yang mengaku dirinya menyampaikan al-haq. Orang-orang yang mengukuti manhaj yang haq(menyesuaikan dengan haq dan tidak menyelisihinya) harus dibedakan agar hancur rujukan orang-orang yang memalsu kebenaran. Ilmu orang yang berpegang dengan manhaj ini sesuai dengan khabar atau riwayat (hadist shahih) sehingga pada akhirnya merekalah para dai yang menegakkan al-haq.

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-semoga Allah merahmati beliau-. Beliau berkata:

Tidak ada aib atas orang-orang yang menonjolkan manhaj salaf, menisbatkan dan menasabkan kepadanya, bahkan wajib menerima yang demikian itu dengan kesepakatan (para ulama), karena sesungguhnya tidak ada pada madzhab salaf kecuali kebenaran (Majmu Fatawa Jilid 4 hal 129)

Dengan demikian penyebaran cahaya manhaj ini dan syiarnya pada seluruh umat manusia sangat didambakan oleh jiwa, hati, dan pikiran ini, dan (tentunya hanya) orang -orang yang ikhlas yang akan berusaha mewujudkanya.

Apabila ini terjadi (dengan pertolongan Allah walaupun dalam waktu yang sangat lama)-yaitu meratanya al-haq dan hilangnya suara-suara yang menyelisihi manhaj ini, serta umat benar-benar dalam suasana Islam yang benar, bersih dari bidah dan hawa nafsu sebagaimana generasi awal dari salafus shalih- tentu akan hilang pembedaan nama ini, karena tidak ada yang melawannya( menentangnya) ( Hukum Intima hal 32 oleh Fadhilatus Syaikh Bakar Abu Zaid)

Oleh karena sebab itu para dai yang berada di atas manhaj ini, hendaklah bergembira dangan yang ditinggikan mereka dari seluruh organisasi hizb yang ada. Juga hendaknya mereka merasa nikmat dengan kesempurnaan dakwah mereka yang meliputi pemilik fitrah yang bersih dari kaum muslimin, yang belum diwarnai kejelekan. Disamping itu mereka harusnya berbahagia menjadi orang yang fanatik(terhadap manhaj ini) dan menjadikannya sebagai barometer kehidupan, karena tidak ada sesuatupun yang bisa menyaingi dan mengunggulinya.

Semoga Allah menunjukan kita kepada jalan-Nya yang lurus.
(Al-Asholah 2/ Fathu Rahman Abu Zaki),

Sumber: ibnuramadan.wordpress.com

11 Apr 2012

Nama Yang Terlarang untuk Anak

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai karunia dan nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta setiap orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.

Setelah pada posting sebelumnya kami mengangkat pembahasan “Nama Terbaik untuk Si Buah Hati”, saat ini kita akan membahas beberapa nama yang terlarang yang harusnya dihindari atau jika sudah terlanjur seharusnya diganti dengan nama yang lebih baik. Simak pembahasan berikut ini, semoga bermanfaat.

Nama-nama yang Diharamkan


Pertama: Setiap nama yang terdapat bentuk penghambaan kepada selain Allah.
Yaitu menggunakan kata ‘Abdul tetapi disandarkan bukan pada nama Allah, namun pada selain Allah. Ini adalah nama yang diharamkan. Seperti: ‘Abdur Rasul (hamba Rasul), ‘Abdu ‘Ali (hamba ‘Ali), ‘Abdul Hasan (hamba Hasan), ‘Abdul Husain (hamba Husain), ‘Abdul Harits (hamba Harits), ‘Abdul ‘Uzza (hamba ‘Uzza), ‘Abdul Masih (hambanya Isa Al Masih), ‘Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah).[1]

Juga ada nama-nama penghambaan (memakai Abdul) yang dinilai keliru karena disandarkan bukan pada nama Allah seperti ‘Abdul Maqshud, ‘Abdus Sataar, ‘Abdul Mawjud, ‘Abdul Mursil, ‘Abdul Ma’bud, ‘Abdul Wahid, ‘Abduth Tholib. Nama-nama ini adalah nama-nama yang keliru ditinjau dari dua sisi:
  1. Nama-nama yang disandarkan tersebut bukanlah nama Allah karena nama Allah itu tauqifiyah (butuh dalil).
  2. Ini adalah penghambaan kepada sesuatu yang Allah tidak menamakan diri-Nya dengan nama tersebut, begitu pula dengan Rasul-Nya.[2]
Kedua: Nama yang khusus untuk nama Allah.
Nama ini hanya khusus untuk Allah Ta’ala, tidak boleh digunakan oleh makhluk. Seperti: Al Kholiq (Sang Pencipta), Ar Rahman (Maha Penyayang), Al Ahad (Maha Esa), Ash Shomad (Bersandarnya seluruh makhluk pada-Nya), Ar Roziq (Maha Pemberi Rizki).

Ketiga: Nama dari barat yang merupakan nama khusus untuk orang kafir.
Contoh nama tersebut: Imanuel, George, Robert, Susan, Alberto, Diana, Susan. Nama-nama seperti ini haram digunakan dan sudah seharusnya untuk diganti dengan nama yang Islami.
Bagaimana mau membedakan muslim dan kafir, jika seorang anak diberi nama dengan nama yang jelas-jelas itu nama orang kafir?

Keempat: Nama yang merupakan nama berhala yang disembah selain Allah.
Seperti: Laata dan ‘Uzza

Kelima: Nama yang bukan menunjukkan yang dinamai, mengandung penyucian diri bahkan kedustaan.
Telah terdapat dalam hadits yang shahih,

إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ

Sesungguhnya nama yang paling jelek di sisi Allah Ta'ala ialah nama "Malikul Amlak" (Maha Raja Diraja)”. (HR. Bukhari no. 6206 dan Muslim no. 2143)


Nama yang diqiyaskan (dianalogikan) dengan  Malikul Amlak adalah Sulthon As Salaathin (Sultan dari segala sultan), Hakimul Haakim (Hakim dari para hakim), Qodhi Al Qudhot (Qodhi dari para Qodhi). Nama-nama ini adalah nama yang haram karena mengandung penyucian diri dan kedustaan.

Yang semisal itu dan diharamkan adalah sayyidunnaas (penghulu para manusia), sayyidul kulli (penghulu seluruh manusia). Sedangkan “Sayyid Waladi Adam” diharamkan untuk digunakan kecuali pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.

Dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha dia berkata, "Aku menamai anak perempuanku 'Barrah' (yang artinya: baik). Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ

Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta'ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.” Para sahabat bertanya, “Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya? “ Beliau menjawab, “Namai dia Zainab.” (HR. Muslim no. 2142)
Keenam: Nama yang merupakan nama-nama setan . Seperti: Khinzab, A’war, Walhan, Ajda’.

Nama-Nama yang Dimakruhkan (Tidak Disukai)


Pertama: Memberi nama dengan nama-nama yang arti dan lafazhnya tidak disukai oleh jiwa, lebih-lebih menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbagus nama.
Contoh dari nama semacam ini adalah Huyam dan Suham (jenis penyakit pada unta).

Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat.”[3]

Kedua: Memberi nama dengan nama-nama yang menimbulkan syahwat. Seperti: Fatin (wanita penggoda), Syadi atau Syadiyah (biduanita).

Ketiga: Memberi nama dengan nama orang fasiq (yang gemar maksiat). Seperti: Madona, Britney.

Keempat: Memberi nama yang menunjukkan dosa dan maksiat. Seperti: Zhalim.

Kelima: Memberi nama dengan nama-nama orang yang terkenal sombong. Seperti: Fir’aun, Haamaan, Qorun.
Keenam: Memberi nama dengan nama yang tidak memotivasi diri. Seperti: Hazn (sedih), Zahm (sempit).

Ketujuh: Memberi nama dengan nama-nama hewan. Seperti: Himar (keledai), Kalb atau Kulaib (anjing), Bagong.

Kedelapan: Memberi nama dengan nama yang disandarkan pada lafazh “ad diin” dan “al islam”.
Seperti: Muhyiddin (yang menghidupkan agama), Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (cahaya agama), Syamsuddin (cahaya agama), Qomaruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam).

Penamaan seperti di atas terlarang karena kebesaran kedua lafazh Islam dan Diin. Oleh karena itu mengaitkan nama tersebut pada Islam dan Diin adalah suatu kebohongan. Ambil misal orang yang namanya Muhyiddin, artinya orang yang menghidupkan agama. Pertanyaannya, kapan orang tersebut menghidupkan agama?

An Nawawi rahimahullah tidak suka dipanggil dengan Muhyiddin. Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak suka dipanggil Taqiyuddin (penjaga agama). Beliau berkata, “Keluargaku sudah sering memanggilku seperti itu dan akhirnya panggilan seperti itu tersebar luas.”[4]

Kesembilan: Menggunakan nama yang bersusun (terdiri lebih dari dua kata atau lebih), sehingga menimbulkan kerancuan apakah yang dinamai tersebut satu atau beberapa orang.
Seperti: Muhammad Firdaus, Muhammad Ahmad, Muhammad Haris. Nanti akan dikira bahwa nama-nama ini terdiri dari dua orang, ada Muhammad sendiri, ada Firdaus sendiri. Apalagi jika nama tersebut terdiri dari tiga kata atau bahkan sampai tujuh kata?!

Kesepuluh: Sebagian ulama tidak menyukai memberi nama dengan nama para Malaikat yang khusus bagi mereka. Seperti: Jibril, Mikail, Isrofil. Kecuali Malik, nama ini bersekutu antara manusia dan malaikat, dan ada sebagian sahabat yang menggunakan nama Malik.[5]

Sedangkan menamai anak perempuan dengan nama malaikat, ini jelas haram karena ini sama halnya kelakukan orang musyrik yang menjadikan malaikat sebagai anak perempuan Allah.[6]

Kesebelas: Sebagian ulama (di antaranya Imam Malik) tidak menyukai memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al Quran, seperti: Yasin, dan Thoha.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

وأما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي فغير صحيح ليس ذلك في حديث صحيح ولا حسن ولا مرسل ولا أثر عن صاحب وإنما هذه الحروف مثل الم وحم والر ونحوها

“Adapun yang biasa disebut oleh orang awam bahwa “Yasin” dan “Thoha” adalah di antara nama-nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu tidaklah benar. Tidak ada satu pun hadits shahih, hadits hasan, hadits mursal atau pun atsar sahabat yang menyatakan demikian. Yasin dan Thoha hanyalah huruf biasa sebagaimana alif laam miim, haamiim, alif laam roo dan semacamnya.”[7]


Mengganti Nama


Jika memang nama tersebut adalah di antara nama yang haram dan tidak disukai, maka hendaknya diganti dengan nama yang baik sesuai syari’at yang sudah kami terangkan dalam tulisan sebelumnya. Dalil mengenai hal ini adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengganti nama beberapa sahabat. Perhatikan dalil-dalil berikut ini.

Dari ‘Aisyah, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti (merubah) nama yang jelek.” (HR. Tirmidzi no. 2839. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu 'Umar, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ « أَنْتِ جَمِيلَةُ »

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengganti nama 'Ashiyah (artinya: wanita yang suka bermaksiat) seraya berkata; "Nama kamu adalah Jamilah (artinya: wanita yang cantik)." (HR. Muslim no. 2139)


Dari Usamah bin Akhdari, ia berkata,

أَنَّ رَجُلاً يُقَالُ لَهُ أَصْرَمُ كَانَ فِى النَّفَرِ الَّذِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا اسْمُكَ ». قَالَ أَنَا أَصْرَمُ. قَالَ « بَلْ أَنْتَ زُرْعَةُ ».

“Ada seseorang bernama Ashrom, ia bersama sekelompok orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Ashrom”. Beliau bersabda, “Sekarang namamu berganti menjadi Zur’ah.” (HR. Abu Daud no. 4954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ashrom artinya terpotong, sedangkan Zur’ah artinya tumbuh.


Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Hisyam bahwa Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada orang-orang, katanya; telah mengabarkan kepadaku Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dia berkata; saya duduk di hadapan Sa'id bin Musayyib maka dia menceritakan kepadaku, bahwa kakeknya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan sedih, lalu beliau bertanya; "Siapakah namamu?" Dia menjawab; "Namaku Hazn, " Beliau bersabda,

بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ

Sekarang namamu adalah Sahl." Namun dia berkata; "Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah di berikan oleh ayahku." Ibnu Musayyib berkata, "Sesudah itu keluarga terus menerus dalam keadaan khuzunah." (HR. Bukhari no. 6193). Ibnu Tiin mengatakan bahwa khuzunah adalah kerasnya akhlaq. Ahli nasab menyebutkan bahwa keturunan Hazn ini terkenal dengan akhlaknya yang keras.[8]
Ibnu Baththol mengatakan,

أَنَّ الْأَمْر بِتَحْسِينِ الْأَسْمَاء وَبِتَغْيِيرِ الِاسْم إِلَى أَحْسَن مِنْهُ لَيْسَ عَلَى الْوُجُوب

Perintah untuk memperbagus nama dan merubah nama menjadi yang lebih baik bukanlah suatu yang wajib.”[9] Namun merubahnya adalah sesuatu yang lebih afdhol (lebih baik), apalagi jika nama tersebut jelas-jelas nama yang haram untuk digunakan.[10]


Demikian pembahasan kami mengenai nama untuk si buah hati. Semoga bermanfaat bagi setiap orang yang ingin menyambut buah hatinya.

Baca pula artikel "Nama Terbaik untuk Si Buah Hati" di sini.

Panggang-GK, 27 Jumadil Awwal 1431 H (11/05/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: www.rumaysho.com


[1] Lihat pembahasan di Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 1/378.
[2] Lihat Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 46.
[3] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379.
[4] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 54-55.
[5] Lihat Al Ishobaah fi Tamyiz Ash Shohabah, 3/338-359. Dinukil dari “Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti”, Ustadz Abdul Hakim bin Amr Abdat, hal. 169, Darul Qolam.
[6] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 57.
[7] Tuhfatul Mawdud, Ibnul Qayyim, hal. 127, Maktabah Darul Bayan.
[8] Lihat Fathul Baari, 10/575.
[9] Idem.
[10] Pembahasan ini adalah faedah dari tulisan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Tasmiyatul Mawlud

Re-publish: www.webmoslem.blogspot.com

9 Apr 2012

Urutan Nama Terbaik Untuk Si Buah Hati

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Pada kesempatan kali ini kami akan mengutarakan pembahasan tentang daftar nama anak terbaik ditinjau dari sisi syari'at Islam. Pembahasan ini insya Allah masih berlanjut pada posting selanjutnya, yaitu tentang Nama-nama Yang Terlarang Untuk Anak Semoga bermanfaat.


Urgensi Pemberian Nama Terbaik



Nama dalam bahasa Arab disebut dengan isim. Makna isim bisa jadi adalah ‘alamat (tanda). Isim juga bisa bermakna as samuu (sesuatu yang tinggi). Sehingga isim (nama) adalah tanda yang tertinggi (mencolok) pada seseorang.

Dengan nama inilah akan membedakan seseorang dan lainnya. Di antara maksud inilah para ulama bersepakat (berijma’) tentang wajibnya pemberian nama pada laki-laki dan perempuan.[1] Sehingga tidak boleh seseorang pun di muka bumi ini yang tidak memiliki nama. Karena jika tidak punya nama, bagaimana bisa membedakannya dari manusia lainnya.

Karena pentingnya seseorang memiliki nama, sampai-sampai para pakar hadits ketika menemukan hadits terdapat seorang perowi yang mubham (tidak dikenal namanya), mereka pun mendhoifkan hadits tersebut sampai diketahui jelas siapa nama perowi tersebut.

Di antara urgensi pemberian nama terbaik disebabkan nama dapat membawa pengaruh pada orang yang diberi nama. Oleh karena itu, orang Arab mengatakan,

لِكُلِّ مُسَمَّى مِنْ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ

Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.


Ini menunjukkan bahwa jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka atsarnya (pengaruhnya) pun baik. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah ‘Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi nama dengan nama yang buruk seperti ‘Ashiyah (wanita yang bermaksiat, dengan huruf ‘ain dan shod), Hazn (sedih) dan Zahm (sempit).

Intinya, nama begitu pengaruh dalam diri orang yang diberi nama. Coba bayangkan bagaimana jika seorang anak diberi nama dengan Hazn (sedih), pasti ia akan jadi orang yang terus-terusan bersedih karena mengingat namanya tersebut. Itulah urgensi penting dalam pemberian nama bagi si buah hati.

Pengaruh lainnya lagi, dari nama terbaik, seseorang dapat mengetahui bagaimanakah orang tuanya. Orang tuanya dapat diketahui dari nama anaknya, apakah ortunya itu sholih atau tholih (lawan dari sholih). Sebagaimana orang arab pun mengatakan,

مِنْ اِسْمِكَ أَعْرِفُ أَبَاكَ

Dari namamu, aku bisa mengetahui bagaimanakah ayahmu.


Dari nama yang baik pula, seseorang bisa menyebarkan kebaikan. Lihatlah bagaimana jika seseorang diberi nama “Musa”. Dari nama ini, setiap orang yang mendengar nama tersebut bisa mengingat bagaimanakah sifat dan akhlaq mulia dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Oleh karena itu, pemberian nama yang baik di sini termasuk menyebar sunnah hasanah di tengah-tengah umat. Maksud kami ini sebagaimana disebutkan dalam hadits,

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا

Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu.” (HR. Muslim no. 1017)[2]

Inilah di antara urgensi memberi nama yang baik.

Waktu Terbaik dalam Pemberian Nama


Mengenai waktu terbaik dalam pemberian nama dapat kita lihat dalam hadits-hadits berikut.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ

Semalam telah lahir anakku dan kuberi nama seperti ayahku yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2315)
Dari Abu Musa, ia mengatakan,

وُلِدَ لِى غُلاَمٌ ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ ، وَدَفَعَهُ إِلَىَّ ، وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِى مُوسَى .

“Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memberinya nama Ibrahim, beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku." Ibrahim adalah anak tertua Abu Musa.” (HR. Bukhari no. 5467, 6198 dan Muslim no. 2145)


Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Dari hadits Abu Musa di atas, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Musa bersegera membawa bayinya yang baru lahir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ditahnik setelah diberi nama sebelumnya. Dalil ini menunjukkan bahwa bersegera dalam pemberian nama pada si buah hati itu lebih baik, dan tidak mesti menunggu pemberian nama pada hari ketujuh.”[3]

Al Baihaqi mengatakan, “Hadits yang membicarakan pemberian nama pada si buah hati di hari kelahiran lebih shahih daripada hadits yang menunjukkan pemberian nama pada hari ketujuh.”[4]

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Tasmiyatul Mawlud mengatakan, “Terdapat dalam sunnah Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pemberian nama itu ada tiga waktu:
  1. Di hari kelahiran,
  2. Sampai hari ketiga dari hari kelahiran,
  3. Di hari ketujuh dari kelahiran,
Perbedaan ini adalah perbedaan variatif dan dalam hal ini ada kelonggaran untuk memilih salah satunya.”[5]
Apa yang disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid sama halnya dengan yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Mawdud[6]. Namun sebagaimana kata Ibnu Hajar di atas, dalam pemberian nama lebih cepat itu lebih baik yaitu lebih bagus memberi nama pada hari pertama. Wallahu a’lam.

Pemberian Nama dan Nasab Menjadi Hak Ayah (Bukan Ibu)


Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,”Mengenai pemberian nama menjadi hak ayah itu tidak ada perselisihan di antara para ulama. Hadits-hadits sebelumnya (yang membicarakan tentang pemberian nama, pen) juga menunjukkan akan hal ini. ”

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Sebagaimana tidak ada perselisihan bahwa ayah yang berhak memberi nama, maka tidak ada perselisihan pula mengenai masalah anak dipanggil dengan nama ayahnya bukan dengan nama ibunya. Sehingga anak tersebut dipanggil dengan fulan bin fulan (dan bukan fulan bin fulanah, pen). Di antara dalil yang menunjukkan hal ini, firman Allah Ta’ala,

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5). Anak hanyalah mengikuti ibunya dalam masalah merdeka atau budak. Sedangkan ia tetap mengikuti ayahnya dalam nasab dan dalam pemberian nama.” [7]

Dalil lain yang dapat kita lihat adalah hadits dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَمَعَ اللَّهُ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ فَقِيلَ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ

"Apabila Allah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir kelak di hari Kiamat, maka akan dikibarkan bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan, 'Ini adalah bendera si fulan bin fulan'." (HR. Muslim no. 1735). Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama bapak mereka (fulan bin fulan), bukan nama ibu mereka (fulan bin fulanah).



Urutan Nama Terbaik Bagi Si Buah Hati [8]


Urutan pertama: Nama Abdullah dan Abdurrahman

Dalam ktab Al Adzkar, Imam An Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan Bab “Penjelasan nama yang paling dicintai oleh Allah”. Lantas beliau bawakan dua hadits berikut ini.
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai di sisi Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.”(HR. Muslim no. 2132)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,

وُلِدَ لِرَجُلٍ مِنَّا غُلاَمٌ فَسَمَّاهُ الْقَاسِمَ فَقُلْنَا لاَ نَكْنِيكَ أَبَا الْقَاسِمِ وَلاَ كَرَامَةَ . فَأَخْبَرَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « سَمِّ ابْنَكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ »

Seorang laki-laki di antara kami ada yang memiliki anak, kemudian dia memberi nama "Al Qasim”. Maka kami berkata, "Kami tidak akan menjuluki kamu dengan Abu Al Qasim dan kami tidak akan memuliakannya. Lalu orang tersebut memberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, "Berilah anakmu nama Abdurrahman." (HR. Bukhari no. 6186)
Kedua nama ini memiliki keunggulan dari segi:

Pertama: Nama ini mengandung sifat penghambaan yang khusus antara hamba dan Allah dibanding dengan nama-nama (yang bersandar pada asmaul husna) lainnya. Karena nama ‘Abdullah mengandung sifat ubudiyah (penghambaan dalam ibadah) dan ini hanya ada kaitannya antara Allah dan hamba. Begitu pula nama ‘Abdurrahman mengandung sifat ubudiyah (penghambaan) karena sifat Ar Rahman adalah sifat rahmat yang khusus antara hamba dan Allah.[9]
Kedua: Nama berupa penghambaan yang terdapat dalam kedua nama tersebut dikhususkan dalam Al Qur’an dari nama-nama terbaik lainnya. Semisal dapat ayat-ayat berikut,

وَأَنَّهُ لَمَّا قَامَ عَبْدُ اللَّهِ يَدْعُوهُ كَادُوا يَكُونُونَ عَلَيْهِ لِبَدًا

Dan bahwasanya tatkala Abdullah (yaitu hamba Allah, Muhammad) berdiri menyembah-Nya (mengerjakan ibadat), hampir saja jin-jin itu desak mendesak mengerumuninya.” (QS. Al Jin: 19)

وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

Dan ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (QS. Al Furqon: 63)


قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى

Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)” (QS. Al Isro’: 110)

Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nama pada anak pamannya (Al ‘Abbas) dengan nama Abdullah.
Keempat: Sekitar 300 sahabat Nabi memiliki nama Abdullah.[10]

Urutan kedua: Nama bentuk penghambaan pada asmaul husna lainnya.
Seperti Abdul ‘Aziz, ‘Abdul Malik, Abdur Rozaq, Abdul Halim, dan Abdul Muhsin.[11]

Urutan ketiga: Nama para Nabi dan Rasul Allah
Seperti Adam, Nuh, Musa, Ibrahim, Isa dan Muhammad, yang intinya ada 25 nama Nabi yang disebutkan dalam Al Qur’an.

Dari Al Mughirah bin Syu'bah ia berkata, “Ketika aku mendatangi kota Najran, para penduduknya bertanya kepadaku: Sesungguhnya kalian membaca "Wahai saudara Harun". Padahal Musa hidup sebelum Isa berjarak beberapa tahun. Maka ketika aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku menanyakan hal itu kepada beliau, dan beliau pun menjawab,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ

Dulu mereka memberi nama dengan nama-nama para Nabi mereka dan orang-orang shaleh dari kaum sebelum mereka.” (HR. Muslim no. 2135)


Dalil lainnya adalah bolehnya memiliki nama seperti nama “Muhammad”, nama Nabi kita. Bahkan nama inilah yang terbaik dari nama para Nabi ‘alaihimus salam lainnya[12]. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَمَّوْا بِاسْمِى وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِى

“Berilah nama dengan namaku (Muhammad) dan janganlah kalian berkunyah dengan kunyahku (Abul Qosim)”. (HR. Bukhari no. 6187 dan Muslim no. 2134)


An Nawawi membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Larangan berkunyah dengan Abul Qosim dan penjelasan mengenai nama-nama yang disunnahkan.” Hal ini menunjukkan bahwa nama para Nabi dan Rasul adalah di antara nama terbaik yang bisa digunakan.

An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Dari hadits ini sekelompok ulama berdalil bahwa bolehnya memberi nama dengan nama para Nabi ‘alaihimus salaam, bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. Kecuali Umar bin Khottob yang berpendapat agak sedikit berbeda dalam hal ini.”[13]

Urutan keempat: Nama orang sholeh

Dalil hal ini sudah disebutkan sebelumnya dalam hadits Al Mughirah bin Syu'bah. Yang paling baik digunakan adalah nama para sahabat karena merekalah generasi terbaik dari umat ini. Seutama-utama dari mereka adalah para Khulafaur Rosyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali.
Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin). Menurut pendapat yang kuat, istri yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada 11[14] :
  1. Khadijah binti Khuwailid;
  2. Saudah binti Zum’ah;
  3. Aisyah binti Abu Bakar Ash Shidiq;
  4. Hafshoh binti Umar bin Al Khaththab;
  5. Zainab binti Khuzaimah;
  6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah;
  7. Zainab binti Jahsy bin Rayyab;
  8. Juwairiyyah binti Al Harits;
  9. Ummu Habibah Romlah binti Abu Sufyan;
  10. Shofiyah binti Huyai bin Akhthab;
  11. Maimunah binti Al Harits.[15]
Sebagai contoh yang menggunakan nama sahabat adalah anak-anak Az Zubair bin Al ‘Awam. Beliau menamakan sembilan anaknya dengan nama para sahabat yang mengikuti perang Badar. Anak-anaknya tersebut diberi nama:
  1. ‘Abdullah
  2. Al Mundzir
  3. ‘Urwah
  4. Hamzah
  5. Ja’far
  6. Mush’ab
  7. ‘Ubaidah
  8. Kholid
  9. ‘Umar[16]
Urutan kelima: Nama lainnya yang memenuhi syarat dan adab

Syarat dalam pemberian nama sebagai berikut:

Syarat Pertama: Menggunakan bahasa Arab.
Dari sini, menunjukkan terlarangnya menggunakan nama-nama bukan Arab seperti Joseph, Robert, Markus, Julia dan Diana.
Syarat Kedua: Memiliki susunan dan makna yang bagus.
Sehingga dari sini tidak boleh menggunakan nama makruh dan terlarang. Begitu juga terlarang menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya). Oleh karena itu, nama semacam ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai merubahnya.
Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat. Akan tetapi, dihukumi makruh jika seseorang bernama dengan nama yang langsung menunjukkan sifat dari orang yang diberi nama. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti beberapa nama ke nama yang benar-benar menunjukkan sifat orang tersebut. Beliau melakukan semacam itu bukan maksud melarangnya, akan tetapi untuk maksud ikhtiyar (menunjukkan pilihan yang lebih baik).[17]

Adab dalam pemberian nama yang sebisa mungkin dilakukan:
Pertama: Menggunakan nama sesuai urutan terbaik yang telah kami jelaskan di awal.
Kedua: Menggunakan nama yang terdiri dari huruf yang jumlahnya sedikit.
Ketiga: Menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan.
Keempat: Memudahkan orang yang mendengar untuk mengingatnya.
Kelima: Menggunakan nama yang cocok dengan orang yang diberi nama dan tidak keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agamanya atau masyarakat sekitarnya.[18]

Dari penjelasan adab tambahan ini menunjukkan bahwa nama yang kurang bagus adalah nama yang terdiri dari banyak kata seperti: Andika Syarifudin Guntur Prasetyo, Linggar Simping Pembayun Retno Utami. Nama ini kurang disukai karena orang-orang akan beranggapan bahwa satu nama ini terdiri dari beberapa orang. Inilah sisi kurang bagusnya untuk nama-nama semisal itu.

Insya Allah, untuk pembahasan ini kami masih lanjutkan dalam tulisan selanjutnya yaitu mengenai nama yang haram dan makruh untuk digunakan. Semoga Allah mudahkan.

Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi siapa saja yang menanti buah hatinya. Semoga Allah beri keberkahan.

Diselesaikan di waktu ‘Ashar, 11 Jumadil Awwal 1431 H (25/04/2010), Panggang-GK.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: rumaysho.com


[1] Marootibul Ijma’, hal. 154.
[2] Hadits ini dibawakan oleh An Nawawi dalam Bab “Dorongan untuk sedekah meskipun dengan setengah biji kurma atau kalimat yang baik”, juga pada Bab “Barangsiapa membuat contoh yang baik atau yang jelek, atau mengajak pada yang petunjuk atau kesesatan.”
[3] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379
[4] Fathul Baari, 9/589.
[5] Tasmiyatul Mawlud, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, hal. 28, Darul ‘Ashimah, cetakan ketiga, tahun 1416 H
[6] Lihat Tuhfatul Mawdud, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Bab VIII, pasal pertama, Maktabah Darul Bayan, 1391 H
[7] Tuhfatul Mawdud, hal. 135.
[8] Kami urutkan berdasarkan penyebutan Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya “Tasmiyatul Mawlud”.
[9] Faedah dari Al Futuhaat Ar Robbaniyah ‘alal Adzkar An Nawawiyah, Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i, 6/72, Darul Kutub Al ‘Imiyyah, cetakan pertama, tahun 1424 H.
[10] Faedah dari Tasyimatul Mawlud, hal. 32-33.
[11] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 33-34.
[12] Lihat Tasyimatul Mawlud, hal. 36.
[13] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/117, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
[14] Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shiroh Nabi, Ar Rohiqul Makhtum.
[15] Mereka inilah para wanita yang pernah dinikahi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau hidup bersama mereka. Ada dua orang yang meninggal dunia semasa beliau masih hidup yaitu Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah, yang berarti beliau meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan janda.
[16] Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 38.
[17] Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Darul Ma’rifah, 1379.
[18] Lihat syarat dan adab pemberian nama dalam Tasmiyatul Mawlud, hal. 39-43.

Re-publish: www.webmoslem.blogspot.com

30 Mar 2012

Tabligh Akbar Pendidikan Anak Tanggal 1 April 2012 di Karawang

Hadirilah Tabligh Akbar
Bersama

Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, Lc, MA, hafidzhahullahu

Tema               :

PENDIDIKAN ANAK SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN KARAKTER YANG ISLAMI

Hari / Tanggal:
Ahad, 01 April 2012
Waktu:
Jam 09.00 pagi sd menjelang Sholat Dzuhur
Tempat:
Masjid Raya Perum Peruri, Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat

Penyelenggara :
SDI Al-Imam An-Nawawi
Tim Kajian Ilmiah Karyawan Muslim Karawang (TKI-KMK)
DKM Masjid Raya Perum Peruri

Gratis
Untuk Umum
Muslimin dan Muslimat

Informasi:
Abu Rifqi 082113837634, 085311642566
Abu Nuha 085695460767

3 Mar 2012

Hukum Memberi Salam Kepada Orang Yang Sedang Shalat

Bagaimana Hukum Memberi Salam Kepada Orang Yang Sedang Shalat dan Bagaimana Menjawabnya?

Oleh
Abul Barra’ Muhammad Mahir Al Khatib

Mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat, disyari’atkan ataukah tidak? Telah terjadi perdebatan yang sangat alot dalam masalah ini, sehingga mengakibatkan banyak orang yang bingung. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah disunnahkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu ,

أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنِي لِحَاجَةٍ ثُمَّ أَدْرَكْتُهُ وَهُوَ يَسِيرُ قَالَ قُتَيْبَةُ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَأَشَارَ إِلَيَّ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَانِي فَقَالَ إِنَّكَ سَلَّمْتَ آنِفًا وَأَنَا أُصَلِّي وَهُوَ مُوَجِّهٌ حِينَئِذٍ قِبَلَ الْمَشْرِقِ

(Jabir) berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan, kemudian aku mendapatkan beliau sedang berjalan (Quthaibah berkata, “Sedang shalat”), lalu aku ucapkan salam kepadanya. Beliau memberikan isyarat kepadaku. Ketika selesai shalat, beliau memanggilku sambil bersabda,”Engkau tadi mengucapkan salam, sementara aku sedang shalat.” Ketika itu beliau shalat menghadap ke timur (Baitul Maqdis). [HR. Muslim]

Dalam hadits yang lain.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُنْطَلِقٌ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى بَعِيرِهِ فَكَلَّمْتُهُ فَقَالَ لِي بِيَدِهِ هَكَذَا ثُمَّ كَلَّمْتُهُ فَقَالَ لِي هَكَذَا وَأَنَا أَسْمَعُهُ يَقْرَأُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ مَا فَعَلْتَ فِي الَّذِي أَرْسَلْتُكَ لَهُ فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أُكَلِّمَكَ إِلَّا أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Aku diutus oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Bani Musthaliq. Lalu (Setelah selesai tugas-pent) aku menemui beliau. Sedangkan beliau sedang melaksanakan shalat di atas untanya, lalu kuajak beliau berbicara. Beliau memberikan isyarat dengan tangannya. Kemudian aku katakan lagi kepada beliau. Beliau memberikan isyarat lagi dengan kepalanya, sementara aku masih bisa mendengar bacaan beliau.” Ketika selesai melaksanakan shalat, beliau berkata,“Apa yang telah engkau lakukan dengan tugasmu? Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk beirbicara denganmu, kecuali shalatku. [HR Muslim).

عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّهُ قَالَ مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ إِشَارَةً بِأُصْبُعِهِ

Dari Shuhaib, dia berkata,“Saya lewat dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat, lalu saya ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan isyarat.” (Shuhaib) berkata, “Saya tidak mengetahui beliau, kecuali (katanya) berisyarat dengan jarinya.” [HR Abu Daud 925 dan yang lainnya]

سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ قَالَ فَجَاءَتْهُ الْأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ يَقُولُ هَكَذَا وَبَسَطَ كَفَّهُ وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ

Aku (Nafi’) telah mendengar Abdullah bin Umar berkata,“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju Quba’ lalu shalat disana.” Abdullah berkata,“Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar dan mengucapkan salam kepadanya, padahal beliau sedang melaksanakan shalat.” Abdullah berkata,”Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimanakah engkau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka mengucapkan salam, padahal beliau sedang melaksanakan shalat’, Abdullah berkata, “Bilal menjawab, seperti ini!’ –beliau lalu membuka telapak tangannya- Ja’far bin ‘Aun membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas. [HR Abu Daud 927]

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ مَرَّ عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَرَدَّ الرَّجُلُ كَلَامًا فَرَجَعَ إِلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ إِذَا سُلِّمَ عَلَى أَحَدِكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلَا يَتَكَلَّمْ وَلْيُشِرْ بِيَدِهِ

Diriwayatkan dari Nafi’ bahwasanya Abdullah bin Umar melewati seseorang yang sedang shalat. Lalu ia mengucapkan salam kepada orang tersebut. Orang itu menjawabnya dengan ucapan. Maka Abdullah bin Umar kembali kepada orang tersebut dan berkata,“Jika ada salah seorang diantara kalian diberi salam, padahal dalam keadaan sholat, maka janganlah berbicara. Ddan hendaklah memberikan isyarat dengan tangannya. [HR Imam Malik dalam Muwattha’]

Ibnu Hajar berkata,“Sesungguhnya banyak hadits yang bagus telah menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam dengan isyarat ketika beliau sedang shalat. Diantaranya hadits Abu Sa’id.

أَنَّ رَجُلاً سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَرَدَّ عَلَيْهِ إِشَارَةً

(Sesungguhnya ada seorang lelaki mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal beliau sedang shalat. Maka Rasulullah menjawabnya dengan isyarat). Ada juga hadits Ibnu Mas’ud yang semisal dengannya.”

Ibnu Hajar juga berkata,“Larangan salam (mengucapkan dan menjawab-pent) dengan isyarat dikhususkan bagi orang yang mampu mengucapkan salam dengan lafadz, baik secara fisik ataupun syar’i. Jika tidak, maka menjawab salam dengan isyarat disyari’atkan bagi orang-orang yang sedang melakukan pekerjaan yang menghalanginya dari menjawab salam dengan lafadz, misalnya orang yang sedang shalat …” [Fathul Bari 11/14,19]

Imam As Syaukani berkata,“Tentang isyarat untuk menjawab salam, telah dijelaskan oleh hadits Abdullah bin Umar dari Suhaib, dia berkata,’Saya tidak mengetahuinya, kecuali beliau hanya berisyarat dengan jarinya,’ dan hadits Bilal, dia berkata,’Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan isyarat dengan tangannya.’ Keduanya tidaklah bertentangan. Maka, diperbolehkan sesekali berisyarat dengan jari, kemudian pada waktu lainnya dengan menggunakan tangan. Mungkin juga yang dimaksudkan dengan kata ‘tangan’ adalah jari. (Dengan kaidah) membawa yang mutlaq kepada yang muqayyad. Dalam hadits Ibnu Umar dalam Sunan Abu Daud, bahwasanya ia (Ibnu Umar) bertanya kepada Bilal,

كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ يَقُولُ هَكَذَا وَبَسَطَ كَفَّهُ وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ

Aku (Nafi’) telah mendengar Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju Quba’ lalu shalat di sana.” Abdullah berkata,“Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar dan mengucapkan salam kepada beliau. Padahal beliau sedang melaksanakan shalat.” Abdullah berkata,”Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimanakah engkau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka mengucapkan salam, padahal beliau sedang melaksanakan shalat?’, Abdullah berkata,”Bilal menjawab, ‘Seperti ini!’ –beliau lalu membuka telapak tangannya- Ja’far bin ‘Aun (Hadits ini diriwayatkan dari Ja’far Bin Aun dari Hisyam bin Sa’ad dari Nafi’) membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangannya di bawah, sedangkan punggung telapak tangannya di atas. [HR Abu Daud 927]

Dalam hadits ini terdapat pelajaran, yaitu berisyarat dengan telapak tangan. Sedangkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu yang di riwayatkan Imam Al Baihaqi dengan lafadz, فَأَوْمَأَ بِرَأْسِهِ (Beliau memberikan isyarat dengan kepalanya). Dalam riwayat yang lain, فَقَالَ بِرَأْسِهِ (Maka beliau menjawab dengan kepala).

Bila riwayat-riwayat ini dikorelasikan, bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang melakukan ini dan terkadang dengan itu. Maka, semuanya boleh dilakukan. [Nailul Authar 2/378]

Tentang Hadits Ibnu Umar Imam Ash Shan’ani berkata, “Hadits ini menjadi dalil, bahwa seseorang yang mengucapkan salam kepada orang lain yang sedang shalat, maka cara menjawabnya dengan isyarat, dan bukan dengan ucapan. [Subulus Salam 1/264]

Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang medatangi suatu kaum yang sedang shalat, apakah ia mengucapkan salam? Beliau menjawab,“Ya.”
Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa Imam Ahmad mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. [Al Mughni 1/712]

Imam Nawawi berkata,“Dalam hadits-hadits ini (hadits-hadits menjawab salam dengan isyarat bagi orang yang sedang sholat-pent) terdapat beberapa faidah. Diantaranya.

1. Haramnya berbicara ketika shalat, baik untuk kemaslahatan shalat maupun bukan.
2. Haramnya menjawab salam dengan ucapan ketika sedang mengerjakan shalat.
3. Isyarat tersebut tidak merusak shalat, bahkan disunnahkan menjawab salam dengan isyarat. [Syarh Muslim 5/27]

Ibnul Qayim berkata, “…Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menjawab salam dengan tangan, kepala. Dan tidak pula dengan jari, kecuali ketika dalam shalat. Beliau menjawab salam dengan isyarat kepada orang yang menyalaminya. Hal tersebut telah diriwayatkan dari beliau dalam beberapa hadits. Belum pernah ada sesuatupun yang bertentangan dengannya, kecuali sesuatu itu bathil tidak benar berasal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam …” [Zaadul Ma’ad]

Kelompok yang melarang menjawab salam dengan isyarat berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu. Terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya. Dalam hadits tersebut terdapat kalimat, فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْنَا (Beliau tidak menjawab salam kami).

Imam Asy Syaukani berkata, “Akan tetapi jawaban salam yang dinafikan (ditiadakan) dalam hadits ini seharusnya dibawa (pengertiannya-pent) ke jawaban salam dengan ucapan, bukan ke jawaban salam dengan isyarat. Karena Ibnu Mas’ud sendiri juga meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , bahwasannya beliau menjawab salam dengan isyarat. Kalaupun seandainya riwayat-riwayat ini tidak dibawakan oleh Ibnu Mas’ud, maka tetap saja menjawab salam dengan isyarat merupakan keharusan untuk mempertemukan pengertian beberapa hadits. [Nailul Authar 2/377]

Pendapat yang diambil oleh Imam As-Syaukani merupakan pendapat yang benar. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya dari kakeknya.

أَنَّهُ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَيَرُدُّ السَّلاَمَ ثُمَّ إِنَّهُ سَلَّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ فَظَنَّ عَبْدُ اللهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ مُوْجِدَةٍ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ كُنْتُ أُسَلِّمُ عَلَيْكَ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَتَرُدُّ عَلَيَّ, فَسَلَّمْتُ عَلَيْكَ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَلَمْ تَرُدَّ عَلَيَّ فَظَنَنْتُ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ مُوْجِدَةٍ عَلَيَّ فَقَالَ لاَ لَكِنَّا نُهِيْنَا عَنِ الْكَلاَمِ فِي الصَّلاَةِ إِلاَّ الْقُرْآنَ وَالذِّكْرَ

Bahwasanya ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam. Kemudian (pada kesempatan yang lain-pent) ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat, namun beliau tidak menjawab salamnya. Abdullah menyangka, bahwa Rasulullah kecewa kepadanya. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, ia berkata,“Wahai Rasulullah, saya pernah mengucapkan salam kepadamu, sedangkan anda dalam keadaan shalat, lalu anda menjawab salam saya. Kemudian saya mengucapkan salam kepadamu, sedangkan anda dalam keadaan shalat, namun anda tidak menjawab. Saya menyangka, bahwa hal itu karena kekecewaan kepada saya.” Beliau menjawab,“Tidak, akan tetapi kita dilarang untuk berbicara ketika shalat kecuali (membaca-pent) Al Qur’an dan dzikr. [At Thabrani dalam kitab Al Kabir 10/10129, perhatikan pula Silsilah As Shahihah no. 2380]

Diceritakan dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa ada seorang laki-laki yang mengucapkan salam kepada Rasulullah ketika sedang shalat. Maka beliau menjawab dengan isyarat. Ketika selesai shalat, beliau bersabda kepada laki-laki tadi.

إِنَّا كُنَّا نَرُدُّ السَّلاَمَ فِي صَلاَتِنَا فَنُهِيْنَا عَنْ ذَلِكَ

Sesungguhnya kami dulu menjawab salam dalam shalat, lalu hal tersebut dilarang. [At Thahawi dalam kitab Syarhil Ma’ani 1/454]

Syeikh Al Albani rahimahullah berkata : Laki-laki yang mengucapkan salam kepada Rasulullah n tersebut ialah Abdullah bin Mas’ud, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,“Saya lewat di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat. Saya mengucapkan salam kepadanya. Maka beliau menjawab dengan isyarat.” Peristiwa itu terjadi ketika Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu datang dari tempat hijrahnya di Habasyah.

Hadits ini memang shahih dari Abdullah bin Mas’ud, tidak hanya dari satu jalan saja. (Pembahasan) takhrij hadits ini sudah terdahulu pada jilid ke 5 As Silsilah As Shahihah no. 2380, juga dalam kitab Ar Raud no. 605. Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas sekali, bahwa menjawab salam dengan ucapan bagi orang yang sedang shalat pada permulaan Islam disyari’atkan, yaitu ketika di Makkah. Kemudian hukum tersebut dihapus dengan menjawab salam dengan isyarat di Madinah. Jika demikian halnya, maka di dalam hadits ini (juga) terdapat anjuran mengucapkan salam kepada orang yag sedang shalat. Karena Nabi n tidak mengingkari salamnya Ibnu Mas’ud. Beliau juga tidak mengingkari orang-orang yang mengucapkan salam kepadanya, padahal beliau sedang shalat.

Berdasarkan hal ini, maka merupakan kewajiban atas para penolong sunnah untuk berlemah-lembut dalam menyampaikan dan menerapkan masalah ini. Karena manusia adalah musuh bagi perkara-perkara yang tidak mereka ketahui (manusia memusuhi perkara-perkara yang tidak mereka ketahui), terutama para pengikut hawa nafsu dan pengikut kebid’ahan. [As Shahihah 6/998-999 disertai perubahan]

Kelompok yang melarang menjawab salam dengan isyarat juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لاَ غِرَارَ فِي صَلاَةٍ وَلاَ تَسْلِيمٍ

Tidak boleh ghirar dalam shalat dan tidak boleh salam

Ghirar maksudnya mengurangi atas perbuatan atau rukun.

Adapun salam yang dilarang disini, maksudnya ialah menjawab salam dengan ucapan, bukan dengan isyarat demi mempertemukan antara dalil-dalil yang ada.

Kelompok yang melarang menjawab salam dengan isyarat juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

مَنْ أَشَارَ فِي صَلَاتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ فَلْيُعِدْ هَا

Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulanginya

Maksudnya mengulangi shalat.

Hadits ini adalah hadits yang mungkar. [Lihat Zaadul Ma’ad, yang ditahqiq oleh Arnauth, Ad Dhaifah no. 1104 dan Dha’if Sunan Abi Daud no. 200]

Imam Syaukani berkata,“Orang yang mengatakan hadits itu shahih, wajib untuk membawa pengertian isyarat yang disebutkan dalam hadits tersebut, kepada isyarat yang bukan untuk menjawab salam, atau isyarat tanpa keperluan untuk mempertemukan antara beberapa dalil.[Nailul Authar 2/378]

Demikian pembahasan dalam permasalahan ini. Wallahu a’lam bish shawab.

(Diterjemahkan Oleh Abu Abdurrahman dari Majalah Al Ashalah, Edisi 31 tahun ke VI/15 Muharram 1422 H hal. 69-72)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Sumber: almanhaj.or.id

1 Mar 2012

Bolehkah Menggunakan Peralatan Milik Kantor untuk Berdakwah?


Pertanyaan,
“Kami adalah karyawan di sebuah perusahaan. Kami memanfaatkan beberapa peralatan milik kantor untuk mengkopi beberapa artikel keislaman untuk kami bagikan kepada orang lain. Kami juga mendengarkan rekaman pengajian dan lantunan ayat-ayat Alquran melalui komputer kantor. Hal ini kami lakukan di waktu longgar, setelah selesai bekerja. Apakah perbuatan kami ini diperbolehkan? Berkaitan dengan perbuatan yang dahulu telah kami lakukan, apakah cukup hanya dengan bertobat?”


Jawaban,
“Menggunakan peralatan kantor adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan, meski dengan tujuan ingin membagikan artikel-artikel keislaman kepada orang lain. Seorang pegawai–alias karyawan–adalah seseorang yang diberi amanah berupa alat-alat kantor yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan dia diberi amanah berupa rincian pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, seorang karyawan tidak boleh memanfaatkan barang yang diamanahkan kepadanya untuk selain kepentingan pekerjaan dan kantor.
Akan tetapi, jika perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan yang jelas pemiliknya, lalu pemilik perusahaan memperbolehkan pemanfaatan barang-barang kantor maka hukum pemanfaatan barang-barang milik kantor adalah diperbolehkan. Izin dari pemilik perusahaan bermakna “pemilik perusahaan memberi sumbangan atau hadiah dari harta miliknya kepada karyawannya”.

Namun, jika peralatan tersebut adalah milik kantor atau instansi pemerintah maka memakainya bukan untuk kepentingan kantor adalah suatu hal yang terlarang, meski kepala kantor memperbolehkannya, karena kepala kantor tidaklah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga bagaimana mungkin dia memberikan izin kepada orang lain?

Semisal dengan hal di atas adalah mempergunakan komputer kantor untuk mendengarkan kajian keislaman atau pun lantunan ayat-ayat Alquran. Terlebih lagi, jika hal tersebut dengan menggunakan jaringan internet atau semisalnya, yang menyebabkan adanya tambahan beban biaya kepada kantor atau perusahaan.
Jika pemanfaatan komputer kantor tersebut tidak menyebabkan adanya biaya tambahan yang terbebankan kepada kantor maka penggunakan komputer kantor–dalam hal ini–kehalalannya belumlah jelas karena komputer kantor–dalam hal ini–tidaklah dipergunakan untuk kepentingan kantor.

Walhasil, hal-hal di atas tidak boleh dilakukan. Anda berkewajiban untuk bertobat kepada Allah dan mengembalikan barang milik kantor yang Anda manfaatkan.

Jika Anda mengambil kertas kantor untuk keperluan foto kopi maka Anda berkewajiban mengembalikan kertas ke kantor sebanyak jumlah kertas yang Anda pergunakan untuk keperluan foto kopi. Demikian pula dengan mesin foto kopi milik kantor yang Anda gunakan; Anda wajib menyerahkan–kepada kantor–uang biaya pemanfaatan mesin foto kopi kantor. Misalnya, untuk mengopi selembar kertas, biayanya adalah seratus rupiah, maka uang yang wajib diserahkan ke kantor adalah seratus rupiah dikalikan jumlah kertas foto kopi.
Jika Anda tidak bisa memastikan nilai yang harus Anda serahkan ke kantor maka serahkan sejumlah uang kepada pihak kantor Anda, yang dengannya Anda yakin bahwa seluruh kewajiban Anda sudah terbayarkan.
Anda tidak harus menyerahkan uang ke kantor. Anda bisa mewujudkannya dalam bentuk kertas atau hal lainnya yang diperlukan oleh kantor.

Memanfaatkan mobil plat merah

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.

Jawaban beliau, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.

Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya, sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh tentara yang ikut perang.

Kewajiban setiap oramg yang melihat adanya PNS yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati PNS tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.

Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.

Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Dari Anas radhiallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau dizalimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?” Jawaban Nabi, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zalim.” (H.R. Bukhari, no. 6552)

Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?
Ibnu Utsaimin ditanya, “Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”
Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya, karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” (Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, pertanyaan no. 238)

Referensi: http://www.islam-qa.com/ar/ref/47067
Diterjemahkan oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.

Sumber: www.PengusahaMuslim.com
re-publish: webmoslem.blogspot.com