30 Mar 2012

Tabligh Akbar Pendidikan Anak Tanggal 1 April 2012 di Karawang

Hadirilah Tabligh Akbar
Bersama

Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, Lc, MA, hafidzhahullahu

Tema               :

PENDIDIKAN ANAK SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN KARAKTER YANG ISLAMI

Hari / Tanggal:
Ahad, 01 April 2012
Waktu:
Jam 09.00 pagi sd menjelang Sholat Dzuhur
Tempat:
Masjid Raya Perum Peruri, Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat

Penyelenggara :
SDI Al-Imam An-Nawawi
Tim Kajian Ilmiah Karyawan Muslim Karawang (TKI-KMK)
DKM Masjid Raya Perum Peruri

Gratis
Untuk Umum
Muslimin dan Muslimat

Informasi:
Abu Rifqi 082113837634, 085311642566
Abu Nuha 085695460767

3 Mar 2012

Hukum Memberi Salam Kepada Orang Yang Sedang Shalat

Bagaimana Hukum Memberi Salam Kepada Orang Yang Sedang Shalat dan Bagaimana Menjawabnya?

Oleh
Abul Barra’ Muhammad Mahir Al Khatib

Mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat, disyari’atkan ataukah tidak? Telah terjadi perdebatan yang sangat alot dalam masalah ini, sehingga mengakibatkan banyak orang yang bingung. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah disunnahkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu ,

أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنِي لِحَاجَةٍ ثُمَّ أَدْرَكْتُهُ وَهُوَ يَسِيرُ قَالَ قُتَيْبَةُ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَأَشَارَ إِلَيَّ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَانِي فَقَالَ إِنَّكَ سَلَّمْتَ آنِفًا وَأَنَا أُصَلِّي وَهُوَ مُوَجِّهٌ حِينَئِذٍ قِبَلَ الْمَشْرِقِ

(Jabir) berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan, kemudian aku mendapatkan beliau sedang berjalan (Quthaibah berkata, “Sedang shalat”), lalu aku ucapkan salam kepadanya. Beliau memberikan isyarat kepadaku. Ketika selesai shalat, beliau memanggilku sambil bersabda,”Engkau tadi mengucapkan salam, sementara aku sedang shalat.” Ketika itu beliau shalat menghadap ke timur (Baitul Maqdis). [HR. Muslim]

Dalam hadits yang lain.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُنْطَلِقٌ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى بَعِيرِهِ فَكَلَّمْتُهُ فَقَالَ لِي بِيَدِهِ هَكَذَا ثُمَّ كَلَّمْتُهُ فَقَالَ لِي هَكَذَا وَأَنَا أَسْمَعُهُ يَقْرَأُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ مَا فَعَلْتَ فِي الَّذِي أَرْسَلْتُكَ لَهُ فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أُكَلِّمَكَ إِلَّا أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Aku diutus oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Bani Musthaliq. Lalu (Setelah selesai tugas-pent) aku menemui beliau. Sedangkan beliau sedang melaksanakan shalat di atas untanya, lalu kuajak beliau berbicara. Beliau memberikan isyarat dengan tangannya. Kemudian aku katakan lagi kepada beliau. Beliau memberikan isyarat lagi dengan kepalanya, sementara aku masih bisa mendengar bacaan beliau.” Ketika selesai melaksanakan shalat, beliau berkata,“Apa yang telah engkau lakukan dengan tugasmu? Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk beirbicara denganmu, kecuali shalatku. [HR Muslim).

عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّهُ قَالَ مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ إِشَارَةً بِأُصْبُعِهِ

Dari Shuhaib, dia berkata,“Saya lewat dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat, lalu saya ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan isyarat.” (Shuhaib) berkata, “Saya tidak mengetahui beliau, kecuali (katanya) berisyarat dengan jarinya.” [HR Abu Daud 925 dan yang lainnya]

سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ قَالَ فَجَاءَتْهُ الْأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ يَقُولُ هَكَذَا وَبَسَطَ كَفَّهُ وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ

Aku (Nafi’) telah mendengar Abdullah bin Umar berkata,“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju Quba’ lalu shalat disana.” Abdullah berkata,“Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar dan mengucapkan salam kepadanya, padahal beliau sedang melaksanakan shalat.” Abdullah berkata,”Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimanakah engkau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka mengucapkan salam, padahal beliau sedang melaksanakan shalat’, Abdullah berkata, “Bilal menjawab, seperti ini!’ –beliau lalu membuka telapak tangannya- Ja’far bin ‘Aun membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas. [HR Abu Daud 927]

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ مَرَّ عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَرَدَّ الرَّجُلُ كَلَامًا فَرَجَعَ إِلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ إِذَا سُلِّمَ عَلَى أَحَدِكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلَا يَتَكَلَّمْ وَلْيُشِرْ بِيَدِهِ

Diriwayatkan dari Nafi’ bahwasanya Abdullah bin Umar melewati seseorang yang sedang shalat. Lalu ia mengucapkan salam kepada orang tersebut. Orang itu menjawabnya dengan ucapan. Maka Abdullah bin Umar kembali kepada orang tersebut dan berkata,“Jika ada salah seorang diantara kalian diberi salam, padahal dalam keadaan sholat, maka janganlah berbicara. Ddan hendaklah memberikan isyarat dengan tangannya. [HR Imam Malik dalam Muwattha’]

Ibnu Hajar berkata,“Sesungguhnya banyak hadits yang bagus telah menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam dengan isyarat ketika beliau sedang shalat. Diantaranya hadits Abu Sa’id.

أَنَّ رَجُلاً سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَرَدَّ عَلَيْهِ إِشَارَةً

(Sesungguhnya ada seorang lelaki mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal beliau sedang shalat. Maka Rasulullah menjawabnya dengan isyarat). Ada juga hadits Ibnu Mas’ud yang semisal dengannya.”

Ibnu Hajar juga berkata,“Larangan salam (mengucapkan dan menjawab-pent) dengan isyarat dikhususkan bagi orang yang mampu mengucapkan salam dengan lafadz, baik secara fisik ataupun syar’i. Jika tidak, maka menjawab salam dengan isyarat disyari’atkan bagi orang-orang yang sedang melakukan pekerjaan yang menghalanginya dari menjawab salam dengan lafadz, misalnya orang yang sedang shalat …” [Fathul Bari 11/14,19]

Imam As Syaukani berkata,“Tentang isyarat untuk menjawab salam, telah dijelaskan oleh hadits Abdullah bin Umar dari Suhaib, dia berkata,’Saya tidak mengetahuinya, kecuali beliau hanya berisyarat dengan jarinya,’ dan hadits Bilal, dia berkata,’Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan isyarat dengan tangannya.’ Keduanya tidaklah bertentangan. Maka, diperbolehkan sesekali berisyarat dengan jari, kemudian pada waktu lainnya dengan menggunakan tangan. Mungkin juga yang dimaksudkan dengan kata ‘tangan’ adalah jari. (Dengan kaidah) membawa yang mutlaq kepada yang muqayyad. Dalam hadits Ibnu Umar dalam Sunan Abu Daud, bahwasanya ia (Ibnu Umar) bertanya kepada Bilal,

كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ يَقُولُ هَكَذَا وَبَسَطَ كَفَّهُ وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ

Aku (Nafi’) telah mendengar Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju Quba’ lalu shalat di sana.” Abdullah berkata,“Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar dan mengucapkan salam kepada beliau. Padahal beliau sedang melaksanakan shalat.” Abdullah berkata,”Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimanakah engkau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka mengucapkan salam, padahal beliau sedang melaksanakan shalat?’, Abdullah berkata,”Bilal menjawab, ‘Seperti ini!’ –beliau lalu membuka telapak tangannya- Ja’far bin ‘Aun (Hadits ini diriwayatkan dari Ja’far Bin Aun dari Hisyam bin Sa’ad dari Nafi’) membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangannya di bawah, sedangkan punggung telapak tangannya di atas. [HR Abu Daud 927]

Dalam hadits ini terdapat pelajaran, yaitu berisyarat dengan telapak tangan. Sedangkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu yang di riwayatkan Imam Al Baihaqi dengan lafadz, فَأَوْمَأَ بِرَأْسِهِ (Beliau memberikan isyarat dengan kepalanya). Dalam riwayat yang lain, فَقَالَ بِرَأْسِهِ (Maka beliau menjawab dengan kepala).

Bila riwayat-riwayat ini dikorelasikan, bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang melakukan ini dan terkadang dengan itu. Maka, semuanya boleh dilakukan. [Nailul Authar 2/378]

Tentang Hadits Ibnu Umar Imam Ash Shan’ani berkata, “Hadits ini menjadi dalil, bahwa seseorang yang mengucapkan salam kepada orang lain yang sedang shalat, maka cara menjawabnya dengan isyarat, dan bukan dengan ucapan. [Subulus Salam 1/264]

Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang medatangi suatu kaum yang sedang shalat, apakah ia mengucapkan salam? Beliau menjawab,“Ya.”
Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa Imam Ahmad mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. [Al Mughni 1/712]

Imam Nawawi berkata,“Dalam hadits-hadits ini (hadits-hadits menjawab salam dengan isyarat bagi orang yang sedang sholat-pent) terdapat beberapa faidah. Diantaranya.

1. Haramnya berbicara ketika shalat, baik untuk kemaslahatan shalat maupun bukan.
2. Haramnya menjawab salam dengan ucapan ketika sedang mengerjakan shalat.
3. Isyarat tersebut tidak merusak shalat, bahkan disunnahkan menjawab salam dengan isyarat. [Syarh Muslim 5/27]

Ibnul Qayim berkata, “…Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menjawab salam dengan tangan, kepala. Dan tidak pula dengan jari, kecuali ketika dalam shalat. Beliau menjawab salam dengan isyarat kepada orang yang menyalaminya. Hal tersebut telah diriwayatkan dari beliau dalam beberapa hadits. Belum pernah ada sesuatupun yang bertentangan dengannya, kecuali sesuatu itu bathil tidak benar berasal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam …” [Zaadul Ma’ad]

Kelompok yang melarang menjawab salam dengan isyarat berdalil dengan hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu. Terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya. Dalam hadits tersebut terdapat kalimat, فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْنَا (Beliau tidak menjawab salam kami).

Imam Asy Syaukani berkata, “Akan tetapi jawaban salam yang dinafikan (ditiadakan) dalam hadits ini seharusnya dibawa (pengertiannya-pent) ke jawaban salam dengan ucapan, bukan ke jawaban salam dengan isyarat. Karena Ibnu Mas’ud sendiri juga meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , bahwasannya beliau menjawab salam dengan isyarat. Kalaupun seandainya riwayat-riwayat ini tidak dibawakan oleh Ibnu Mas’ud, maka tetap saja menjawab salam dengan isyarat merupakan keharusan untuk mempertemukan pengertian beberapa hadits. [Nailul Authar 2/377]

Pendapat yang diambil oleh Imam As-Syaukani merupakan pendapat yang benar. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya dari kakeknya.

أَنَّهُ كَانَ يُسَلِّمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَيَرُدُّ السَّلاَمَ ثُمَّ إِنَّهُ سَلَّمَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ فَظَنَّ عَبْدُ اللهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ مُوْجِدَةٍ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ كُنْتُ أُسَلِّمُ عَلَيْكَ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَتَرُدُّ عَلَيَّ, فَسَلَّمْتُ عَلَيْكَ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَلَمْ تَرُدَّ عَلَيَّ فَظَنَنْتُ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ مُوْجِدَةٍ عَلَيَّ فَقَالَ لاَ لَكِنَّا نُهِيْنَا عَنِ الْكَلاَمِ فِي الصَّلاَةِ إِلاَّ الْقُرْآنَ وَالذِّكْرَ

Bahwasanya ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam. Kemudian (pada kesempatan yang lain-pent) ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat, namun beliau tidak menjawab salamnya. Abdullah menyangka, bahwa Rasulullah kecewa kepadanya. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, ia berkata,“Wahai Rasulullah, saya pernah mengucapkan salam kepadamu, sedangkan anda dalam keadaan shalat, lalu anda menjawab salam saya. Kemudian saya mengucapkan salam kepadamu, sedangkan anda dalam keadaan shalat, namun anda tidak menjawab. Saya menyangka, bahwa hal itu karena kekecewaan kepada saya.” Beliau menjawab,“Tidak, akan tetapi kita dilarang untuk berbicara ketika shalat kecuali (membaca-pent) Al Qur’an dan dzikr. [At Thabrani dalam kitab Al Kabir 10/10129, perhatikan pula Silsilah As Shahihah no. 2380]

Diceritakan dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa ada seorang laki-laki yang mengucapkan salam kepada Rasulullah ketika sedang shalat. Maka beliau menjawab dengan isyarat. Ketika selesai shalat, beliau bersabda kepada laki-laki tadi.

إِنَّا كُنَّا نَرُدُّ السَّلاَمَ فِي صَلاَتِنَا فَنُهِيْنَا عَنْ ذَلِكَ

Sesungguhnya kami dulu menjawab salam dalam shalat, lalu hal tersebut dilarang. [At Thahawi dalam kitab Syarhil Ma’ani 1/454]

Syeikh Al Albani rahimahullah berkata : Laki-laki yang mengucapkan salam kepada Rasulullah n tersebut ialah Abdullah bin Mas’ud, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,“Saya lewat di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat. Saya mengucapkan salam kepadanya. Maka beliau menjawab dengan isyarat.” Peristiwa itu terjadi ketika Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu datang dari tempat hijrahnya di Habasyah.

Hadits ini memang shahih dari Abdullah bin Mas’ud, tidak hanya dari satu jalan saja. (Pembahasan) takhrij hadits ini sudah terdahulu pada jilid ke 5 As Silsilah As Shahihah no. 2380, juga dalam kitab Ar Raud no. 605. Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas sekali, bahwa menjawab salam dengan ucapan bagi orang yang sedang shalat pada permulaan Islam disyari’atkan, yaitu ketika di Makkah. Kemudian hukum tersebut dihapus dengan menjawab salam dengan isyarat di Madinah. Jika demikian halnya, maka di dalam hadits ini (juga) terdapat anjuran mengucapkan salam kepada orang yag sedang shalat. Karena Nabi n tidak mengingkari salamnya Ibnu Mas’ud. Beliau juga tidak mengingkari orang-orang yang mengucapkan salam kepadanya, padahal beliau sedang shalat.

Berdasarkan hal ini, maka merupakan kewajiban atas para penolong sunnah untuk berlemah-lembut dalam menyampaikan dan menerapkan masalah ini. Karena manusia adalah musuh bagi perkara-perkara yang tidak mereka ketahui (manusia memusuhi perkara-perkara yang tidak mereka ketahui), terutama para pengikut hawa nafsu dan pengikut kebid’ahan. [As Shahihah 6/998-999 disertai perubahan]

Kelompok yang melarang menjawab salam dengan isyarat juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya dari Abu Hurairah, bahwasannya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لاَ غِرَارَ فِي صَلاَةٍ وَلاَ تَسْلِيمٍ

Tidak boleh ghirar dalam shalat dan tidak boleh salam

Ghirar maksudnya mengurangi atas perbuatan atau rukun.

Adapun salam yang dilarang disini, maksudnya ialah menjawab salam dengan ucapan, bukan dengan isyarat demi mempertemukan antara dalil-dalil yang ada.

Kelompok yang melarang menjawab salam dengan isyarat juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

مَنْ أَشَارَ فِي صَلَاتِهِ إِشَارَةً تُفْهَمُ عَنْهُ فَلْيُعِدْ هَا

Barangsiapa yang memberikan isyarat yang bisa dipahami, maka dia harus mengulanginya

Maksudnya mengulangi shalat.

Hadits ini adalah hadits yang mungkar. [Lihat Zaadul Ma’ad, yang ditahqiq oleh Arnauth, Ad Dhaifah no. 1104 dan Dha’if Sunan Abi Daud no. 200]

Imam Syaukani berkata,“Orang yang mengatakan hadits itu shahih, wajib untuk membawa pengertian isyarat yang disebutkan dalam hadits tersebut, kepada isyarat yang bukan untuk menjawab salam, atau isyarat tanpa keperluan untuk mempertemukan antara beberapa dalil.[Nailul Authar 2/378]

Demikian pembahasan dalam permasalahan ini. Wallahu a’lam bish shawab.

(Diterjemahkan Oleh Abu Abdurrahman dari Majalah Al Ashalah, Edisi 31 tahun ke VI/15 Muharram 1422 H hal. 69-72)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Sumber: almanhaj.or.id

1 Mar 2012

Bolehkah Menggunakan Peralatan Milik Kantor untuk Berdakwah?


Pertanyaan,
“Kami adalah karyawan di sebuah perusahaan. Kami memanfaatkan beberapa peralatan milik kantor untuk mengkopi beberapa artikel keislaman untuk kami bagikan kepada orang lain. Kami juga mendengarkan rekaman pengajian dan lantunan ayat-ayat Alquran melalui komputer kantor. Hal ini kami lakukan di waktu longgar, setelah selesai bekerja. Apakah perbuatan kami ini diperbolehkan? Berkaitan dengan perbuatan yang dahulu telah kami lakukan, apakah cukup hanya dengan bertobat?”


Jawaban,
“Menggunakan peralatan kantor adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan, meski dengan tujuan ingin membagikan artikel-artikel keislaman kepada orang lain. Seorang pegawai–alias karyawan–adalah seseorang yang diberi amanah berupa alat-alat kantor yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan dia diberi amanah berupa rincian pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, seorang karyawan tidak boleh memanfaatkan barang yang diamanahkan kepadanya untuk selain kepentingan pekerjaan dan kantor.
Akan tetapi, jika perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan yang jelas pemiliknya, lalu pemilik perusahaan memperbolehkan pemanfaatan barang-barang kantor maka hukum pemanfaatan barang-barang milik kantor adalah diperbolehkan. Izin dari pemilik perusahaan bermakna “pemilik perusahaan memberi sumbangan atau hadiah dari harta miliknya kepada karyawannya”.

Namun, jika peralatan tersebut adalah milik kantor atau instansi pemerintah maka memakainya bukan untuk kepentingan kantor adalah suatu hal yang terlarang, meski kepala kantor memperbolehkannya, karena kepala kantor tidaklah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga bagaimana mungkin dia memberikan izin kepada orang lain?

Semisal dengan hal di atas adalah mempergunakan komputer kantor untuk mendengarkan kajian keislaman atau pun lantunan ayat-ayat Alquran. Terlebih lagi, jika hal tersebut dengan menggunakan jaringan internet atau semisalnya, yang menyebabkan adanya tambahan beban biaya kepada kantor atau perusahaan.
Jika pemanfaatan komputer kantor tersebut tidak menyebabkan adanya biaya tambahan yang terbebankan kepada kantor maka penggunakan komputer kantor–dalam hal ini–kehalalannya belumlah jelas karena komputer kantor–dalam hal ini–tidaklah dipergunakan untuk kepentingan kantor.

Walhasil, hal-hal di atas tidak boleh dilakukan. Anda berkewajiban untuk bertobat kepada Allah dan mengembalikan barang milik kantor yang Anda manfaatkan.

Jika Anda mengambil kertas kantor untuk keperluan foto kopi maka Anda berkewajiban mengembalikan kertas ke kantor sebanyak jumlah kertas yang Anda pergunakan untuk keperluan foto kopi. Demikian pula dengan mesin foto kopi milik kantor yang Anda gunakan; Anda wajib menyerahkan–kepada kantor–uang biaya pemanfaatan mesin foto kopi kantor. Misalnya, untuk mengopi selembar kertas, biayanya adalah seratus rupiah, maka uang yang wajib diserahkan ke kantor adalah seratus rupiah dikalikan jumlah kertas foto kopi.
Jika Anda tidak bisa memastikan nilai yang harus Anda serahkan ke kantor maka serahkan sejumlah uang kepada pihak kantor Anda, yang dengannya Anda yakin bahwa seluruh kewajiban Anda sudah terbayarkan.
Anda tidak harus menyerahkan uang ke kantor. Anda bisa mewujudkannya dalam bentuk kertas atau hal lainnya yang diperlukan oleh kantor.

Memanfaatkan mobil plat merah

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.

Jawaban beliau, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.

Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya, sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh tentara yang ikut perang.

Kewajiban setiap oramg yang melihat adanya PNS yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati PNS tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.

Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.

Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Dari Anas radhiallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau dizalimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?” Jawaban Nabi, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zalim.” (H.R. Bukhari, no. 6552)

Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?
Ibnu Utsaimin ditanya, “Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”
Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya, karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” (Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, pertanyaan no. 238)

Referensi: http://www.islam-qa.com/ar/ref/47067
Diterjemahkan oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.

Sumber: www.PengusahaMuslim.com
re-publish: webmoslem.blogspot.com

26 Feb 2012

Hukum Membalas Salam Non Muslim

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Bagaimanakah hukum membalas salam orang kafir (ahli kitab maupun non muslim lainnya)? Dan bolehkah memulai mengucapkan salam pada mereka? Ada pula hadits yang menyebutkan bahwa jika kita berjumpa orang kafir, maka pepetlah mereka ke pinggir. Bagaimana penjelasan hal ini?

Thoyyib, ada sebuah riwayat yang menjelaskan masalah di atas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167)

Memulai Salam pada Orang Kafir
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum memulai ucapan salam pada orang kafir dan hukum membalas salam mereka. Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan mengharamkan memulai ucapan salam. Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145).

Adapun memulai mengucapkan “selamat pagi” pada orang kafir, tidaklah masalah. Namun lebih baik tetap tidak mengucapkannya kecuali jika ada maslahat atau ingin menghindarkan diri dari mudhorot. (Keterangan dari islamweb)

Membalas Salam Orang Kafir
Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata,

مَرَّ يَهُودِىٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَعَلَيْكَ » . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَدْرُونَ مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَقْتُلُهُ قَالَ « لاَ ، إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ »

Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Battol berkata, “Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surat An Nisa ayat 86, pen). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy Sya’bi dan Qotadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atho’ berkata, “Ayat (yaitu surat An Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fathul Bari, 11: 42)

Surat An Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Inilah dalil yang jadi alasan sebagian ulama (seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah) bahwa jika orang kafir memberi salam ‘as salaamu ‘alaikum’, maka hendaklah dibalas dengan yang semisal, yaitu ‘wa ‘alaikumus salam’.

Keterangan: Orang kafir yang dimaksud di sini adalah setiap non muslim, baik Yahudi, Nashrani, Majusi, Hindu, Budha dan lainnya.

Ketika Bertemu Orang Kafir di Jalan
Adapun maksud hadits,

فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al Munawi dalam Faidul Qodir (6: 501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru.

Wallahu a’lam bish showwab. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 15 Dzulhijjah 1432 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

re-publish: webmoslem.blogspot.com

25 Feb 2012

Biografi Syaikh Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Badr

Nasab dan Kelahiran
Nama lengkap beliau Abdurrazaq bin Abdil Muhsin bin Hamd bin Abdil Muhsin bin Abdillah bin Hamd bin ‘Utsman Al Abbad Alu Badr. Adapun Al Abbad adalah laqb dari kakek buyut beliau, Abdullah bin Hamd, beliau ber-intisab kepadanya. Sedangkan Alu Badr merupakan sebutan untuk keturunan Alu Jalas dari Kabilah ‘Utrah salah satu kabilah Al-‘Adnaniyah. Nenek beliau adalah putri dari Sulaiman bin ‘Abdullah Alu Badr.

Beliau dilahirkan pada  tanggal 22/11/1382 H di desa Zulfi (300 km dari utara Riyadh), Provinsi Riyadh, Saudi Arabia.  Beliau tumbuh dan dewasa di desa ini dan belajar baca tulis di sekolah yang diasuh oleh ayah beliau sendiri. Keluarga beliau adalah keluarga ‘alim yang sangat perhatian pada ilmu agama. Ayah beliau, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullah, adalah ulama besar ahli hadits yang diakui keilmuannya di zaman ini.

Pendidikan dan Guru
Beliau menuntut ilmu di jenjang universitas khususnya dalam bidang Aqidah sampai meraih gelar Doktoral. Beliau juga menimba ilmu dari para ulama besar Saudi Arabia, diantaranya:
  1. Ayah beliau, al-Allâmah Asy Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbâd hafizhahullâh
  2. Al-Allamah Asy Syaikh ’Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah
  3. Al-Allamah Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
  4. Fadhîlatusy Syaikh ‘Alî Nâshir Faqîhî hafizhahullâh
  5. Fadhîlatusy Syaikh ‘Abdullâh al-Ghunaimân hafizhahullâh
Aktivitas
Beliau adalah salah satu tim pengajar dan guru besar bidang Aqidah di Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Beliau juga menjadi pengisi tetap pengajian di Masjidil Haram, yang tidak sembarang ulama diizinkan mengajar di sana. Beliau pun aktif menjadi narasumber di majelis pengajian yang disiarkan televisi dan radio Saudi Arabia. Beliau juga menjadi pengisi kajian rutin di Radio Rodja 756 AM yang diterjemahkan oleh para asatidz Indonesia yang belajar di Saudi Arabia.

Karya Tulis
  1. Fiqhu ad-Da’iyah wal Adzkâr
  2. Al-Haj wa Tahdzîbun Nufus
  3. Tadzkiratul Mu`tasî Syarh ‘Aqîdah al-Hâfizh ‘Abdil Ghanî al-Maqdisî
  4. Syarh Hâsiyah Abî Dâwud
  5. Al-Atsar al-Masyhûr ‘anil Imâm Mâlik fî Shifatil Istiwa
  6. Al-Qaulus Sadîd fîr Raddi ‘ala Man Ankara Taqsîmat Tauhîd
  7. At-Tuhfatus Sanîyah Syarh Manzhûmah Ibnu Abî Dâwud al-Ha’iyah
  8. Asbaab Ziyaadatil Imaan wa Nuqsaanihi
  9. dll.
Ceramah beliau yang direkam
  1. Syarah Qawa’idul Mutslaa
  2. Syarah Al Kaliimi ath Thayyibi
  3. Syarah Qawa’id Asma-il Husna libni Qayyim
  4. Syarah Al Haasyiyah libni Abi Daud
  5. Syarah Aqidah Abdul Ghani al Maqdisi
  6. Syarah Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari
  7. Syarah Kitabul Fushul Fii Siratir Rasul, Ibnu Katsir
  8. dll.
Website Resmi

[Dari berbagai sumber]
Judul Asli: Biografi Syaikh Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Badr
re-publish: http://webmoslem.blogspot.com

12 Feb 2012

Kelabu di Hari Valentine or Valentine's Day

At Tauhid edisi VIII/7

Oleh: Arif Rohman Habib
Hari kasih sayang. Begitulah nama yang disematkan setiap tanggal 14 Februari ini. Pada hari yang lebih populer dengan nama hari Valentine ini, banyak kawula muda mengekspresikan rasa cinta mereka kepada kekasihnya (baca: pacarnya) dengan beragam cara..
Sejarah Kelam
Terdapat banyak versi yang menyebutkan asal-usul hari Valentine. Dari sekian banyak sumber yang beredar, hari Valentine pertama kali dijadikan hari perayaan gereja oleh Paus Gelesius I yang saat itu menjadi penguasa Romawi pada tahun 496 M. Upacara ini dinamakan Saint Valentine’s Day untuk mengenang St. Valentine yang mati pada tanggal 14 Februari. St. Valentine konon adalah seorang pendeta di masa Kaisar Claudius II. Pada masa pemerintahannya, Kaisar Claudius II melarang para tentara bujangan untuk menikah disebabkan tentara yang sudah menikah akan menjadi lembek dan lemah untuk berperang. Namun, St. Valentine melanggarnya dan diam-diam ia menikahkan banyak tentara muda sehingga ia pun ditangkap dan dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (Dari berbagai sumber).

Para pembaca rahimakumullah, seorang muslim yang cemburuan terhadap agamanya niscaya tidak rela merayakan hari Valentine. Sadar atau tidak, ketika merayakan hari Valentine, berarti dia ikut melakukan penghormatan kepada orang Nasrani yang dianggap sebagai ‘pahlawan cinta’. Cukuplah dua hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini sebagai peringatan bagi setiap insan yang meyakini bahwa Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan Allah dan suri tauladannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertasyabbuh (menyerupai) suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad shahih). Di dalam hadits ini, terdapat ancaman keras bagi seorang muslim yang bertasyabbuh (menyerupai) kepada orang kafir. Telah diketahui bersama bahwa Hari Valentine merupakan perayaan orang-orang kafir. Oleh sebab itu, jika ada seseorang ikut merayakan hari Valentine, berarti dia telah menyerupai orang kafir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai-sampai jika seandainya mereka memasuki lubang dhabb (sejenis biawak) niscaya kalian akan ikuti pula”. Kami (para sahabat) bertanya “Wahai Rasulullah, (mereka itu) Yahudi dan Nasrani?”. Rasulullah menjawab “Siapa lagi?” (HR. Bukhari-Muslim).

Para pembaca rahimakumullah, di masa sekarang ini, jalan hidup Yahudi dan Nasrani mana yang tidak ditiru kaum muslimin? Mulai gaya berpakaian, gaya makan, gaya penampilan, gaya hidup, sampai gaya beragama banyak membebek kepada Yahudi dan Nasrani. Termasuk pula ketika hari Valentine. Saling memberi coklat, bunga, kado, pergi ke pesta, serta gaya hidup orang-orang Yahudi dan Nasrani lainnya banyak kita dapati pada hari tersebut. Lantas, kemana rasa ridha dan bangga kita terhadap agama Islam sehingga harus mengikuti tradisi dan kebiasaan orang kafir?

Kelabu Di Hari Valentine
Pembicaraan seputar hari Valentine umumnya tidaklah lepas dari hubungan ‘cinta’ sepasang kekasih. Terlebih di zaman sekarang, dimana rasa malu telah lenyap dari sanubari tiap insan serta syariat Islam yang telah dibuang jauh di belakang punggungnya membuat pecinta kebaikan hanya bisa mengelus dada sedih melihat kenyataan yang ada. Padahal, syari’at Islam yang mulia ini telah membuat batasan-batasan hubungan pergaulan antar lawan jenis, di antaranya sebagai berikut.

1. Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis yang bukan mahram
Allah ta’ala berfirman (yang artinya) “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menundukkan pandanganya, dan menjaga kemaluannya (dari hal-hal yang haram); yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan menjaga kemaluannya (dari yang haram)”. (QS. An-Nur: 30-31).

Dari Jarir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata “Aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau menjawab, “Palingkanlah pandanganmu!” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi)

2. Islam melarang untuk saling menyentuh dan ber-ikhtilath (campur baur) antar lawan jenis yang bukan mahram
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Sungguh jika kepala kalian ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dengan sanad hasan).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda “Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya. Kedua mata, zinanya adalah dengan memandang. Kedua telinga, zinanya adalah dengan mendengar. Lisan, zinanya adalah dengan membicarakannya. Tangan, zinanya adalah dengan memegang. Kaki, zinanya adalah dengan melangkah. Sementara qalbu berhasrat dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang merealisasikan hal itu atau mendustakannya” (HR. Bukhari-Muslim)

3. Islam melarang untuk berkhalwat (berduaan) antar lawan jenis yang bukan mahram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Jangan sekali-sekali salah seorang diantara kalian (wahai kaum pria) berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan menjadi yang ketiga” (HR. Ahmad dan Tirrmidzi dengan sanad shahih)

4. Islam menutup semua pintu yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan zina.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya) “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’ : 32).

Syaikh as Sa’di menjelaskan, “Larangan untuk mendekati zina lebih keras daripada larangan melakukannya. Karena larangan mendekati zina mencakup larangan untuk seluruh hal-hal yang akan mengantarkan dan mengajak menuju perbuatan zina.” (lihat Taisirul Karimir Rahman)

5. Allah ta’ala mengharamkan surga bagi yang membiarkan perbuatan keji dalam keluarganya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Ada tiga golongan yang Allah haramkan surga untuknya: pecandu khamr (minuman keras), anak yang durhaka kepada orang tuanya, serta dayyuts, yaitu orang yang membiarkan perbuatan keji terjadi di rumahnya” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Para pembaca rahimakumullah, cobalah kita berpikir jujur. Larangan mana yang tidak diterjang oleh para muda-mudi ketika hari Valentine? Bahkan, pelanggaran syari’at tersebut banyak kita jumpai dalam keseharian. Berpegangan, berboncengan, berpelukan, berciuman, sampai taraf perzinaan, na’udzu billahi min dzalik. Ironisnya, para orang tua yang semestinya mencegah hal-hal buruk terjadi di tengah keluarganya justru membiarkan hal tersebut.

Di hari yang dikatakan sebagai hari ‘kasih sayang’ ini (kalaulah itu benar), seharusnya hari tersebut diliputi oleh suasana cerah yang penuh kebaikan, bukan diliputi oleh kelabu dosa dan pekatnya kemaksiatan. Tak salah jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan umat sepeninggal beliau tertimpa fitnah wanita. Beliau bersabda “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (ujian) yang lebih membahayakan kaum laki-laki daripada fitnah wanita” (HR, Bukhari-Muslim). Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan.

Ketika ‘Cinta’ Bersemi
Mungkin banyak kawula muda yang mempertanyakan bagaimana jika seseorang terlanjur jatuh cinta kepada orang lain yang sulit sekali untuk menghilangkannya. Jatuh cinta diistilahkan oleh para ulama’ dengan al-‘isyq. Ketika seseorang terkena ­al-‘isyq (mabuk cinta) kepada lawan jenis, hendaknya dia memperhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa adalah tameng baginya” (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam hadits ini, Nabi memberikan jalan keluar bagi para pemuda yang tengah tinggi syahwatnya kepada lawan jenis untuk menikah, karena menikah akan menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan dan akan menjaga kemaluannya dari perbuatan yang keji. Apabila belum mampu, jalan lain adalah dengan berpuasa, karena puasa akan meredam gejolak syahwat terhadap lawan jenis dengan sebab dia menahan diri dari makan dan minum. (lihat Taisirul ‘Allam karya Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al Hamd hafizhahullah menjelaskan ada 19 cara agar seseorang dapat terbebas dari al-isyq, di antaranya yaitu:
  1. Berdoa kepada Allah dan meminta perlindungan kepada-Nya dikarenakan dia tengah tertimpa musibah berupa al-isyq.
  2. Hendaknya dia menyibukkan diri untuk perkara-perkara yang bermanfaat untuk dunia maupun akhiratnya supaya dia dapat terlupakan dari orang yang dia cintai.
  3. Senantiasa bermajelis ilmu, karena di dalamnya terdapat nasehat dan peringatan bagi setiap jiwa yang lalai dari akhiratnya.
  4. Melihat kekurangan orang yang dia cintai.
  5. Memperhatikan keadaan orang-orang yang terkena al-isyq. Betapa banyak orang yang menjadi ‘gila’ karena cinta? (disarikan dari Al-‘Isyq, Haqiqatuhu, Khathruhu, Asbabuhu, ‘Ilajuhu)
Untuk Muda Mudi
Terakhir, kami nasehatkan untuk para muda mudi untuk mengasihi dan menyayangi dirinya masing-masing. Jangan sampai dengan maksud mewujudkan rasa cinta kita kepada sang kekasih, justru bersamaan dengan itu kita tidak menyayangi diri kita sendiri, yakni dengan membenamkan diri kita kedalam ancaman Allah ta’ala berupa siksa yang keras disebabkan kita menerjang larangan-larangan-Nya. Semoga Allah ta’ala memberikan petunjuk serta menyelamatkan kita dari fitnah (ujian) ini. Wallahu a’lam bish shawab. [Arif Rohman Habib]

Tabligh Akbar Syaikh Abdurrozaq di Masjid Istiqlal Jakarta 19 Februari 2012

HADIRILAH..

Tabligh Akbar Bersama Syeikh Prof. Dr. Abdurrazaq
bin 'Abdul Muhsin Al 'Abbad Al Badr Hafidzohulloh

MENITI JALAN MERAIH KECINTAAN ALLAH

Waktu:
Ahad, 26 Rab'iul Awwal 1433H
19 Februari 2012M

Pukul: 09.00 wib - dzuhur

Tempat: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat


Kajian ini terbuka untuk umum, bagi kaum muslimin dan muslimat.
Ajaklah seluruh keluarga, sahabat dan karib kerabat anda..

CP: 021 823 3661 , 021 7073 6543
0812 1055 891

Publikasi: http://www.webmoslem.blogspot.com

Silakan infonya disebarkan, jazaakallahu khoir