27 Des 2010

Mencari Sutrah Bagi Makmum Masbuk

Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata,
“Orang yang meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa
baginya untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di
hadapannya, di samping kanan, di sebelah kiri atau di belakang; dia
berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bisa menjadikan tiang ini
sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari tiang), maka dia tetap
berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan
sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)].
Ibnu Rusyd berkata, “Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari
imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju
kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa
sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di
tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat
tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun
orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama
imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang)
bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd
(2/904)].
Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan
hadits dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh
(penghalang), maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak
akan memotong shalatnya.” [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan
An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh
Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)]
Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung
memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil
berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam
Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam
Al-Mushonnaf (7502)
Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh,
walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik
berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat
umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid. Maka kelirulah sebagian
orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan
sutroh

0 komentar:

Posting Komentar