27 Des 2010

Hukum Sutrah / Pembatas dalam sholat

Pendahuluan

Ketika kita shalat di masjid, kadang-kadang kita melihat orang shalat menghadap tembok. Lalu pada sebagian orang bertanya-tanya, shalat kok menghadap tembok, seperti menyembah tembok saja. Dari sini lalu banyak orang yang ketika shalat enggan mendekatkan sesuatu di hadapannya. Dan kadang-kadang lagi ada yang shalat membelakangi tembok belakang masjid, dan didepannya tidak ada batasannya.

Dari dua fenomena orang shalat yang kita lihat di sekitar kita, marilah kita menimbang mana yang lebih benar di antara keduanya. Agar timbangan kita adalah timbangan yang benar sesuai kaidah syara’, maka dalam menimbang kedua hal tersebut harus didasarkan kepada tuntunan sunnah rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasallam. Hadis yang kita bahas pada kesempatan kali ini akan kita jadikan acuan dalam timbangan tersebut, in sya’Allah.

Tentang hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab ash-Shalat, Bab ad-Dunuw min as-Sutrah (mendekat kepada sutrah). Imam an-Nasa’i menyebutkan hadis ini di dalam kitab al-Qiblah, Bab al-Amru bi ad-Dunuwi min as-Sutrah. Juga diriwayatkan oleh imam Ahmad di dalam kitab Musnad beliau pada bagian hadis dari para shahabat dari Madinah.

Ibnu Majah, di dalam Kitab ash-Shalah, bab Idra’ mas tatha’ta, meriwayatkan dengan teks yang sedikit berbeda;

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرَّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

Dari Abu Sa’id, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, Apabila salah seorangdi antara kalian shalat hendaklah shalat menghadap kepada sutrah, dan mendekat kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depannya, apabila seseorang datang lewat di depannya, hendaklah ditolak dengan sekuat tenaga, karena sesungguhnya ia adalh syetan.

Pengertian Sutrah

Secara bahasa kata sutrah berarti sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas, apa pun bentuknya.

Adapun secara istilah, sutrah bagi orang yang shalat adalah apa yang terletak atau diletakkan di hadapannya berupa dinding, tiang, tongkat atau yang lainnya ketika hendak mendirikan shalat, guna mencegah orang yang akan lewat di depannya saat ia sedang shalat.

Definisi ini menunjukkan bahwa sutrah bagi orang yang shalat bisa berupa benda permanent yang ada di depan orang yang shalat, seperti dinding dan tembok. Bisa juga benda yang diletakkan tidak permanen, seperti tongkat yang ditancapkan, atau kursi yang diletakkan di depan orang shalat.

Hukum sutrah

Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum sutrah dalam shalat ini. Ada di antara mereka yang menyatakan sebagfai sebuah kewajiban, dan ada juga yang menyatakan hukumnya sunnah. Yang berpendapat hukumnya sunnah adalah mayoritas ulama’, berdasarkan beberapa hadis berikut.

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Apabila salah seorang di antara kalian melakukan shalat, maka shalatlah dengan sutrah, dan mendekatlah kepada sutrah itu. Dan jangan biarkan seorang pun lewat di depannya (HR Ibnu Majah)

Dalam teks yang lain diiungkapkan dengan

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ

“Janganlah engkau shalat melainkan ke arah sutrah (di hadapanmu ada sutrah) dan jangan engkau biarkan seseorang pun lewat di depanmu. Bila orang itu menolak, perangilah karena bersamanya ada qarin (setan).” (HR. Ibnu Khuzaimah)

لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ

Hendaklah kalian memasang sutrah di dalam shalat, meskipun hanya dengan sebuah anak panah (HR ath-Thabrani, al-Hakim, dan Ibnu Abi Syaibah)

Perintah di dalam hadis-hadis di atas difahami sebagai sunnah karena ada hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat tidak memakai sutrah.

عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ

Dari fadll bin Abbas, ia berkata, Rasulullah pernah mendatangi kami ketika kami sedang di padang pasir, bersama beliau ada Abbas, lalu beliau shalat di tanah lapang dan di hadapan beliau tidak ada sutrah (HR Abu Dawud an-Nasa’i dan Ahmad, )

Tetapi hadis ini oleh al-Albani dinyatakan dla’if

Yang Bisa dijadikan Sutrah dalam Shalat

Pada prinsipnya yang bisa dijadikan sutrah adalah benda yang cukup tinggi, di antaranya adalah Tiang masjid, tembok, pohon, tempat tidur, pelana dan lain-lain

يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ كُنْتُ آتِي مَعَ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ فَيُصَلِّي عِنْدَ الْأُسْطُوَانَةِ الَّتِي عِنْدَ الْمُصْحَفِ فَقُلْتُ يَا أَبَا مُسْلِمٍ أَرَاكَ تَتَحَرَّى الصَّلَاةَ عِنْدَ هَذِهِ الْأُسْطُوَانَةِ قَالَ فَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى الصَّلَاةَ عِنْدَهَا

Yazid bin Abi ‘Ubaid berkata, “Aku datang bersama Salamah bin al-Akwa’ ra, lalu ia shalat pada tempat meletakkan mushaf. Maka aku tanyakan kepadanya, ‘Wahai Abu Muslim, aku melihatmu memilih shalat pada tiang ini.’ Beliau menjawab: “Aku melihat Nabi saw memilih shalat di padanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيْدِ أَمَرَ بِالْـحَرْبَةِ فَتُوْضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي السَّفَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila keluar ke tanah lapang untuk mengerjakan shalat Id, beliau memerintahkan pelayannya untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Kemudian beliau shalat menghadapnya sementara manusia menjadi makmum di belakang beliau. Dan beliau juga melakukan hal tersebut dalam safarnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

لَقَدْ رَأَيْتُنَا لَيْلَةَ بَدْرٍ، وَمَا مِنَّا إِنْسَانٌ إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ ، فَإِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي إِلَى شَجَرَةٍ وَيَدْعُو حَتَّى أَصْبَحَ

“Sungguh aku melihat kami pada malam Badr, tidak ada seorang pun dari kami melainkan tertidur kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sedang mengerjakan shalat menghadap ke arah sebuah pohon sebagai sutrahnya dan berdoa hingga pagi hari.” (Al-Imam Ahmad)

Bolehkah sutrah dengan garis?

Ada sebagian ulama’ yang berpandangan garis dapat dijadikan sebagai sutrah, berdasarkan hadis.

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَـمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَلْيَنْصَبْ عَصًا، فَإِنْ لـَمْ يَكُنْ مِنْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak memudaratkannya apa yang lewat di hadapannya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)

Al-Imam Al-Albani rh berkata dalam kitab Tamamul Minnah, “Hadits ini sanadnya dhaif tidak shahih. Karena itulah ash-Shon’ani di dalam kitab Subulus Salam mengatakan Adapun sekadar garis di depan orang yang shalat tidaklah cukup sebagai sutrah.

Benda yang boleh dijadikan sutrah adalah benda apa saja yang memiliki ketinggian sekitar 2/3 hasta. Batas ukuran ini berdasarkan hadis

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّى فَقَالَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Aisyah ra berkata, “Nabi saw pernah ditanya dalam Perang Tabuk tentang tinggi sutrah orang yang shalat. Maka beliau menjawab: “Semisal mu’khiratur rahl.” (HR. Muslim)

Rasulullah saw pernah bersabda:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu`khiratur rahl di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim)

Mu`khiratur rahl adalah kayu yang berada di bagian belakang pelana binatang tunggangan, yang dijadikan sebagai sandaran si penunggang binatang tersebut. Para ulama’ menjelaskan tingginya mu’khiratur rahl itu sekitar 2/3 hasta (satu hasta antara siku dengan ujung jari atengah).

Sutrah Bagi Makmum

Sunnahnya sutrah adalah bagi orang yang shalat seorang diri dan imam. Adapun makmum tidak ada sunnah untuk meletakkan sutrah, sebab sutrah dalam shalat menjadi tanggung jawab imam. Dalil yang menyelisihi hal ini adalah

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

Dari Abdullah bin Abbas ra ia berkata :“Saya datang dengan mengendarai keledai dan saat itu saya sudah ihtilam (baligh) dan Rasulullah saw sedang melaksanakan shalat bersama orang-orang di Mina. Maka saya melewati bagian depan shaf, kemudian saya turun, kemudian saya membiarkan keledai makan rumput dan saya masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut” (HR. Al-Bukhari)

Imam al-Bukhari menempatkan hadis tersebut di bawah judul, Bab Sutratul Imam sutratu man khalfahu (sutrah imam menjadi sutrah bagi yang ada di belakangnya).

Mendekat ke Sutrah

Hadis di atas juga memerintahkan supaya kita berusaha untuk mendekat ke sutrah. Jarak antara orang yang shalat dengan sutrah tidak boleh lebih dari 3 hasta, (1 hasta = ukuran dari ujug jari tengah hingga siku) berdasarkan hadis

عَنْ سَهْلٍ قَالَ كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الْجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ

Dari Sahl ia berkata, antara tempat shalat Rasulullah saw dengan tembok adalah seukuran tempat lewat kambing (al-bukhari dan Muslim)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَأَلْتُ بِلَالًا أَيْنَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ قَالَ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجِدَارِ ثَلَاثَةُ أَذْرُعٍ

Dari Ibnu umar, ia berkata; Aku bertanya kepada Bilal, di manakah Rasulullah saw bmelakukan shalat ketika masuk ke dalam Ka’bah? Bilal menjawab, ”Beliau shalat antara beliau dengan tembok sejauh tiga hasta” (HR Ahmad)

Jarak itulah yang dibutuhkan oleh orang yang shalat untuk melakukan ruku’ dan sujud.

Lewat di antara orang shalat dengan sutrah

Di dalam hadis ini dijelaskan bahwa hikmah sutra adalah agar shalat tidak terputuskan oleh syetan. Sedangkan syetan yang dimaksudkan adalah orang yang lewat di antara orang yang shalat dengan sutrah, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dengan demikian, melewati antara orang shalat dengan sutrah adalah haram, dan pelakunya berdosa.

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Kalau seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui (keburukan) apa yang dia dapatkan maka berdiri menanti empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya (HR al-Bukhari dan Muslim)

Makna hadis ini adalah lewat didepan orang shalat, di antara orang yang shalat dengan sutrah. Jika orang yang shalat tidak mengunakan sutrah, maka ia lewat di tempat yang dibutuhkan untuk shalat (harimush-shalat). Sebagian ulama’ berpendapat, sejauh tiga hasta.

Tetapi jika seseorang lewat di luar sutrah, maka ulama’ sepakat tidak ada dosa baginya.

Oleh: Ustadz Budi Prasetyo

Staff Pengajar Ponpes As Salam, Pabelan

0 komentar:

Posting Komentar